JAKARTA, KOMPAS.com - Suara mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara sempat meninggi saat memerintahkan anak buahnya memindahkan barang bukti sabu-sabu ke ruang kerjanya.
Dody merupakan terdakwa dalam kasus peredaran narkoba yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Dody meminta agar 41 kilogram sabu dari beberapa tersangka yang sudah diamankan, ditaruh di sudut ruangannya.
Baca juga: Fakta Persidangan, Syamsul Ma’arif Mengaku sebagai AKBP Dody Saat Transaksi Narkoba
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi sekaligus saksi persidangan, Sapri, menyatakan AKBP Dody memerintahkan pemindahkan barang bukti sabu dari ruang command center Mapolres Bukittingi dengan nada suara yang tinggi.
Meningginya suara Dody dikarenakan Kasi Propamnya tak setuju bila barang bukti sabu dipindahkan dari command center.
"Kapolres waktu itu menyampaikan 'siapa bilang ruang saya tidak aman?'," ujar Sapri dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (8/2/2023).
"Nadanya (bicara) agak tinggi," sambung dia.
Baca juga: Saksi Sebut 2 Paket Sabu Ditemukan di Rumah Orangtua AKBP Dody
Sapri menambahkan, kala itu disarankan agar sabu tersebut dikembalikan ke ruang command center supaya lebih aman. Namun, saran tersebut tak diindahkan oleh Dody.
"Disampaikan Kasi Propam 'kalau di sini tidak aman Pak. Lebih bagusnya dikembalikan lagi ke gedung command center karena di sana pengamanan oleh anggota saya, anggota propam'," tutur Sapri menirukan ucapan Kasi Propam Polres Bukittingi.
Mendengar hal itu, Dody lantas menekankan bahwa ruangannya aman. Sebab, siapa pun yang memasuki ruangan tersebut perlu izin darinya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.