"Disampaikan oleh Bapak kapolres 'ruang saya siapa pun tidak boleh masuk. Pak Waka (Wakil Kepala Polres Bukittingi) saja masuk ke ruang saya dengan harus izin saya'," ucap Sapri.
Baca juga: Kode Mainkan Ya Mas Irjen Teddy Minahasa ke AKBP Dody untuk Tukar Sabu dengan Tawas
Alhasil, barang bukti sabu itu dipindahkan ke ruang kerja Dody untuk pengecekan sebelum dimusnahkan.
Total ada dua peti yang dipindahkan yang masing-masing terdiri dari 18 bungkus sabu.
"(Barang bukti sabu) disimpan di sudut. Ditutup dengan meja bar di Ruang Kapolres. Jadi kalau kami masuk, peti itu tidak nampak," imbuh dia.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Dody mengedarkan lima kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Jaksa mendakwa Dody Prawiranegara menukar barang bukti narkoba jenis sabu sitaan Polres Bukittinggi dengan tawas.
Baca juga: Orang Kepercayaan AKBP Dody Tukar Sabu dengan Tawas di Aula Mapolres Bukittinggi
"Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada Terdakwa untuk mengganti sebagian Barang Bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," kata JPU, Rabu (1/2/2023).
Dody kemudian didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujar Jaksa.
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Atas Permintaan AKBP Dody, Syamsul Beli Tawas di Marketplace untuk Ditukar Sabu-sabu
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.