Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dikenakan Tarif ERP di Jakarta, Pengemudi Ojol: Kami Tetap Menolak

Kompas.com - 08/02/2023, 21:25 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi ojek online (ojol) tetap menolak wacana penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) meski telah dikecualikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Para ojol yang tergabung dalam Perkumpulan Rakyat Penggunaan Dinas Transportasi (Predator) menilai, meski telah dikecualikan, tetapi keluarga mereka akan tetap bayar apabila menggunakan jalan tersebut.

Baca juga: Luluhnya Kadishub DKI Usai Berkali-kali Diprotes Massa, Transportasi Online Dijanjikan Tak Dikenakan Tarif ERP

"Teman-teman ojol tetap menolak karena alasannya anak, saudara, tetangga itu akan kena jalan berbayar juga apabila diberlakukan," ujar Afvid, humas Predator saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).

Massa aksi ojol yang menolak ERP itu membubarkan diri setelah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta berjanji akan menarik rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sebelumnya diserahkan ke DPRD DKI.

"Makannya teman-teman minta bahwa ERP tidak sampai diberlakukan. Intinya jangan sampai ketok palu," kata Afvid.

Afvid mengatakan, massa ojol sempat merasa kecewa karena dalam penyampaian pendapat itu mereka meminta kehadiran Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Baca juga: Kadishub DKI Jakarta Janji Transportasi Online Tak Dikenakan Tarif ERP di Jakarta

"Tapi informasinya pak Heru mau ke Sekretariat jadi diwakilkan oleh Pak Syafrin," kata Afvid.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menemui massa aksi dari driver ojek online (ojol) di depan pintu gerbang Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Syafrin memastikan transportasi online tidak dikenakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) yang akan diberlakukan di beberapa ruas jalan di Jakarta.

"Baik untuk angkutan online itu tidak akan dikenakan ERP, " ujar Syafrin dari atas mobil komando.

Baca juga: Kadishub DKI Jakarta Temui Massa Ojol Penolak ERP di Balai Kota

Syafrin mengatakan, saat ini jajarannya akan menarik rancangan peraturan daerah (raperda) yang sebelumnya telah diserahkan Pemprov ke DPRD DKI Jakarta.

"Jadi apa yang menjadi tuntutan ibu dan bapak sekalian ini akan masuk ke dalam pembahasan kembali rancangan peraturan daerah tadi yang mana akan ada tim dari perwakilan angkutan online masuk ke dalam pembahasannya," ucap Syafrin.

Untuk diketahui, sistem ERP tercantum dalam rencana peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).

Berdasar Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.

Baca juga: Massa Ojol Penolak ERP Terus Berdatangan ke Depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup

Usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.

Dalam Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com