JAKARTA, KOMPAS.com — Warga Kwitang bernama Mutiara Andita atau Lala (28) dipertemukan dengan koordinator juru parkir kedai bakmi di dekat rumahnya, Deni, untuk melakukan mediasi atas keributan soal parkir sembarangan.
Diketahui, Lala mengunggah video yang mengeluhkan pelanggan kedai bakmi di dekat rumahnya kerap parkir sembarangan di sekitar rumah warga, tepatnya di Jalan Kramat Kwitang 1H, Jakarta Pusat.
Lurah Kwitang Rama Permana Bahri mengatakan mediasi dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan terkait parkir liar tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan.
Baca juga: Depan Rumahnya Jadi Parkiran Kedai Bakmi, Warga Kwitang Ribut dengan Juru Parkir
"Kita sama-sama tahu jalanan di Kwitang itu kecil-kecil semua. Diharapkan masing-masing toleransi supaya sama-sama dapat kenyamanan," kata Rama saat mediasi di Kantor Kelurahan Kwitang, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2023).
Dalam mediasi itu, turut hadir perwakilan kedai bakmi, juru parkir yang terekam video, istri Kepala RW 005, Satpol PP, Dishub, dan anggota TNI-Polri.
Deni yang mewakili juru parkir bawahannya memastikan tidak ada lagi kendaraan yang diparkirkan di area rumah warga.
"Nanti kalau ada masalah lagi, terutama sama anak-anak (juru parkir bawahannya) lapor ke saya aja, Mbak. Nanti saya bantu," kata Edi.
Baca juga: Sebelum Viral, Kecelakaan Mobil Fortuner dan Pengendara Motor di Rawamangun Telah Berakhir Damai
Atas pernyataan tersebut, Lala mengaku lebih lega.
"Saya sudah lega dengan hasilnya. Dari lurah juga mendapat dukungan. Ini yang terpenting, kan sebenarnya area rumah kami, tempat tinggal kami menjadi lebih aman dan nyaman. Kita sepakat dan terjadi mediasi ini, kami jadi lebih baik," kata dia.
Selain itu, Lala berharap agar hasil mediasi dapat diaplikasikan secara jangka panjang.
"Hopefully enggak sebentar saja. Seterusnya kita sama-sama kerja sama," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Lala mengunggah video dirinya meminta pelanggan bakmi di dekat rumahnya untuk memindahkan mobil yang diparkir di depan rumahnya.
Baca juga: Istri Sopir Taksi Online Menangis Saat Minta Rekaman CCTV Pembunuhan Suaminya ke Rumah Warga
Video itu diunggah ke Instagram pribadinya pada 29 Januari 2023.
Melalui video tersebut, Lala mengeluhkan pelanggan kedai bakmi di dekat rumahnya yang kerap parkir sembarangan di sekitar rumah warga.
"Saya videoin biar ada buktinya, ya," kata Lala di awal video.
"Saya minta tolong buat dipindahin aja, masih banyak parkiran lain, Bu. Ada Perda Nomor 3 Tahun 2020. Enggak bisa, Bu. Ini menghalangi," kata dia.
Kepada Kompas.com, Lala mengaku diintimidasi juru parkir kedai itu saat meminta pelanggan mencari parkir di tempat lain.
Baca juga: Bantah Dapat Sabu dari AKBP Dody, Linda: Itu Barang dari Jenderal Saya, Teddy Minahasa
"Mereka bilang 'diem kamu!' (nada bentak). Ya saya bilang balik 'ya, kamu diem!'," paparnya.
Lala telah melaporkan masalah tersebut lewat aplikasi Jaki. Laporannya juga sudah ditindaklanjuti pihak kelurahan. Namun, masalah tersebut tetap terulang di kemudian hari.
Sebagai informasi, terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Pasal 38 tentang Jalan yang mengatur bahwa mobil yang parkir sembarang di ruas jalan umum hingga mengganggu masyarakat sekitar.
Bunyinya adalah sebagai berikut: “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”.
Baca juga: Diduga Kurang Fokus, Pengemudi Honda Freed Tewas Usai Tabrak Truk dan Motor di Tambun
Di DKI Jakarta juga terdapat aturan tentang parkir yang tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, bunyinya:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Selain itu, Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga menyatakan bahwa parkir sembarangan bisa dikenakan sanksi. Ini tertuang dalam Pasal 275 ayat 1.
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.