Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bripda Haris membunuh Sony karena ingin mencuri mobil korban yang dipakai bekerja sebagai sopir taksi online.
Kepada penyidik, Bripda Haris mengaku melakukan tindakan tersebut karena masalah ekonomi.
Meski begitu, penyidik masih akan mendalami lagi motif pembunuhan tersebut.
Sementara ini, Bripda HS dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
(Penulis: Tria Sutrisna, M Chaerul Halim | Editor: Nursita Sari, Irfan Maullana, Jessi Carina).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.