JAKARTA, KOMPAS.com - Hari-hari kelam bakal menghampiri Bripda Haris Sitanggang, anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri yang membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taitihu (59) di Depok, Jawa Barat.
Setelah ditangkap oleh pihak kepolisian, Bripda Haris rencananya akan dipecat dari intitusi Polri.
Kepala Badian Rencana Administrasi (Kabag Renmin) Densus 88 Anti Teror Polri Kombes Aswin Siregar berujar, Mabes Polri tengah memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda Haris.
Pemecatan tersebut akan diputuskan dalam sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP) atas pelanggaran hingga tindak pidana yang dilakukan anggota Polri tersebut.
Baca juga: Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap Cepat, tapi Keluarga Korban Tak Diberitahu
"Tersangka HS sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," ujar Aswin melalui pesan singkat, Rabu (8/2/2023).
Sebelum membunuh Sony pada Senin (23/1/2023), Bripda Haris ternyata sudah berkali-kali melakukan pelanggaran, yakni menipu warga dan sesama anggota Polri.
Selain itu, Bripda Haris juga meminjam sejumlah uang kepada rekan sesama anggota Polri dan memiliki utang dalam jumlah besar kepada berbagai pihak.
Atas pelanggaran itu, Bripda Haris sempat menjalani sidang KEPP pada 5 Desember 2022 dan dikenai sanksi penempatan khusus serta teguran tertulis.
Terkini, Bripda Haris diduga kuat membunuh Sony sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.
"Perbuatan HS dalam perkara ini murni merupakan tindakan personal yang tidak ada kaitannya dengan kedinasan," jelas Aswin.
Atas perbuatan yang dilakukannya, sementara ini Bripda HS dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada pasal 338 KUHP tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Berdasarkan buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 338 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Baca juga: Sopir Taksi Online Tewas di Depok, Korban dan Anggota Densus 88 Pembunuhnya Tak Saling Kenal
Untuk diketahui, pembunuhan yang dilakukan Bripda Haris kepada Sony terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada Senin 23 Januari 2023 dini hari.
Saat itu, Sony ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.