JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Bripda Haris Sitanggang yang membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Taitihu, di Depok, Jawa Barat, merupakan personel "bermasalah".
Pelaku diketahui kerap melakukan pelanggaran, bahkan sempat menjalani sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP).
"Tersangka Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," ujar Kabag Renmin Densus 88 Kombes Aswin Siregar, Rabu (8/2/2023).
Kini, Bripda Haris pun terancam dipecat atas "dosa" terbarunya, yakni dugaan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap sopir taksi online.
Adapun pembunuhan tersebut dilakukan Bripda Haris karena diduga terimpit masalah ekonomi sehingga pelaku ingin mencuri mobil korban.
Sederet pelanggaran Bripda Haris
Menurut Aswin, Bripda Haris telah melakukan pelanggaran berupa penipuan terhadap sesama anggota Polri dan masyarakat.
Selain itu, Bripda Haris juga pernah tertangkap bermain judi online.
Berikut daftar pelanggaran yang sempat dilakukan Bripda HS berdasarkan data yang dimiliki Aswin:
1. Melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri;
2. Melakukan penipuan terhadap masyarakat;
3 Melakukan peminjaman uang kepada temannya;
4. Tertangkap tangan bermain judi online;
5. Terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak;
Baca juga: Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online karena Masalah Ekonomi, Berapa Gaji Anggota Densus 88?
Atas sederet pelanggaran itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan sidang pelanggaran kode etik dan profesi (KEPP) untuk pelaku.