JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat bakal menggelar sidang putusan sela terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa, Kamis (9/2/2023).
Majelis Hakim menjadwalkan sidang putusan sela eks Kapolda Sumatera Barat itu pada pukul 09.00 WIB.
"Untuk putusan selanya, hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 jam 09.00 WIB," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Terungkap, Anak Buah Teddy Minahasa Simpan Sabu di Rumah Orangtua hingga Ruang Kerja...
Dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, diinformasikan bahwa agenda sidang adalah pembacaan putusan sela terdakwa Teddy minahasa.
Agenda ini digelar setelah Teddy menjalani sidang tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan kuasa hukumnya pada Senin lalu.
Hakim Ketua Jon sempat meminta agar sidang putusan sela hari ini tidak molor seperti sidang sebelumnya. Dia menegaskan agenda sidang selanjutnya harus dilaksanakan sesuai jadwal.
Baca juga: Bantah Dapat Sabu dari AKBP Dody, Linda: Itu Barang dari Jenderal Saya, Teddy Minahasa
"Ke depan saya tidak ingin lagi yang terlambat, kita tetap patuh terhadap waktu yang kita sepakati. Karena ini (kasus Teddy Minahasa) kebetulan semua tahu, di seluruh Indonesia," ucap Jon.
Menurut Jon, banyak pihak yang rugi apabila jadwal persidangan mundur dari jadwal yang telah ditetapkan. Dia berpandangan, sidang harus dilakukan dengan tepat waktu untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak terkait.
"Saya minta penyelesaian perkara seluruhnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat harus serius, dan memang harus sungguh-sungguh," ujar Jon.
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Saat Jaksa Berdebat Sengit dengan Hotman Paris Tolak Eksepsi Teddy Minahasa...
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.