JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menghadiri sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023).
Teddy menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada pukul 09.15 WIB, Teddy Minahasa memasuki area persidangan di PN Jakarta Barat.
Teddy hadir dengan pakaian batik dan celana hitam yang biasa dikenakannya di setiap sidang.
Kali ini, Teddy memakai batik parang bernuansa merah muda, biru, dan kuning gading.
Baca juga: Bantah Dapat Sabu dari AKBP Dody, Linda: Itu Barang dari Jenderal Saya, Teddy Minahasa
Teddy berjalan santai menuju kursi hitam yang disediakan di hadapan majelis hakim.
Terdakwa kasus peredaran narkoba ini lalu membungkukkan sedikit tubuhnya, untuk memberikan hormat kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan tim kuasa hukumnya.
Teddy Minahasa tidak memberikan pernyataan sepatah kata pun.
Ia pun langsung menduduki kursi yang sudah disediakan.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih pun membuka agenda sidang putusan sela atas terdakwa Teddy Minahasa.
"Agenda persidangan pembacaan putusan sela," ungkap di ruang persidangan PN Jakarta Barat.
Baca juga: Anak Buah Teddy Minahasa, Kompol Kasranto, Sembunyikan 305 Gram Sabu di Ruang Kerjanya
Jon juga sempat menanyakan kondisi kesehatan Teddy Minahasa, apakah dia dapat mengikuti persidangan hari ini.
"Terdakwa sehat? Bisa melanjutkan persidangan hari ini? tanya Jon kepada Teddy.
"Alhamdulillah sehat, Yang Mulia. Bisa, Yang Mulia," jawab Teddy Minahasa.
Sidang pembacaan putusan sela ini digelar setelah Teddy menjalani sidang tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan kuasa hukumnya pada Senin (6/2/2023) lalu.
Baca juga: Dalam Sidang, Saksi Ungkap Kronologi Penangkapan 3 Anak Buah Teddy Minahasa