JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023).
"Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya," ujar Jon dalam persidangan.
Baca juga: Terungkap, Anak Buah Teddy Minahasa Simpan Sabu di Rumah Orangtua hingga Ruang Kerja...
Persidangan mantan Kapolda Sumatera Barat itu, kata Jon, bakal dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Majelis hakim menyatakan, PN Jakarta Barat berwenang untuk melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt dengan terdakwa Teddy Minahasa.
Dia turut meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi dalam sidang selanjutnya.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar," ucap Jon.
Baca juga: Bantah Dapat Sabu dari AKBP Dody, Linda: Itu Barang dari Jenderal Saya, Teddy Minahasa
Sebelumnya, dalam persidangan pada Senin (6/2/2023), JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi Teddy Minahasa.
Pertama, JPU menilai surat dakwaan dengan register perkara PDM-36/JKTBRT/01/2023 sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat-syarat formal maupun materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dan karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Baca juga: Anak Buah Teddy Minahasa, Kompol Kasranto, Sembunyikan 305 Gram Sabu di Ruang Kerjanya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.