JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023).
"Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya," ujar Jon dalam persidangan.
Baca juga: Terungkap, Anak Buah Teddy Minahasa Simpan Sabu di Rumah Orangtua hingga Ruang Kerja...
Persidangan mantan Kapolda Sumatera Barat itu, kata Jon, bakal dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Majelis hakim menyatakan, PN Jakarta Barat berwenang untuk melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt dengan terdakwa Teddy Minahasa.
Dia turut meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi dalam sidang selanjutnya.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar," ucap Jon.
Baca juga: Bantah Dapat Sabu dari AKBP Dody, Linda: Itu Barang dari Jenderal Saya, Teddy Minahasa
Sebelumnya, dalam persidangan pada Senin (6/2/2023), JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi Teddy Minahasa.
Pertama, JPU menilai surat dakwaan dengan register perkara PDM-36/JKTBRT/01/2023 sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat-syarat formal maupun materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dan karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Baca juga: Anak Buah Teddy Minahasa, Kompol Kasranto, Sembunyikan 305 Gram Sabu di Ruang Kerjanya
Kedua, eksepsi terdakwa Teddy Minahasa dinilai tidak mendasar, tidak jelas, dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi.
Oleh karena itu, JPU memohon kepada majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan tersebut disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak," ucap jaksa.
Ketiga, pemeriksaan perkara terdakwa Teddy Minahasa agar tetap dilanjutkan sesuai surat dakwaan.
Baca juga: Suara AKBP Dody Meninggi saat Perintahkan Anak Buah Pindahkan Sabu-sabu ke Ruang Kerjanya
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.