Saat itu ia beralasan hendak memperbaiki gigi di Rumah Sakit Pelabuhan Jakarta, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.
Baca juga: Ibu yang Aniaya Balita hingga Tewas di Duren Sawit Diduga Depresi Tak Diberi Nafkah
Setelah meninggalkan rumah itu, A langsung menghubungi E.
E mengatakan, awalnya ia bertemu dengan kakaknya itu di kantor pegadaian di kawasan Utan Kayu.
Selanjutnya, E langsung membawa H ke Puskesmas Penggilingan untuk divisum lantaran H mengeluhkan bahu kanannya sakit. Namun, pihak puskesmas tidak berkenan.
Melapor ke polisi
Pada hari yang sama, E dan H beranjak ke Komnas HAM. Kakak beradik itu disambut baik oleh perwakilan Komnas HAM.
Mereka disarankan untuk segera membuat laporan di Polres Metro Jakarta Timur.
Pada 20 Januari 2023, E dan H menyambangi kantor polisi. E mengatakan bahwa penyidik sempat ragu menerima laporan pihaknya.
Sebab, penganiayaan sudah terjadi beberapa bulan lalu. Bekas luka juga sudah hilang.
Baca juga: Pria di Palmerah Aniaya Anak Kekasihnya hingga Tewas
Akan tetapi, ada seorang polisi wanita (Polwan) yang iba melihat H. Pada saat itu, H menangis kesakitan.
Polwan tersebut menghampiri H, dan sempat mengirimkan pesan singkat ke nomor telepon anak H yang sempat menampung perempuan lansia itu.
Beberapa menit kemudian, sang anak menelepon ponsel itu.
Menurut E, Polwan tersebut berbicara panjang lebar dengan nada bicara yang agak kesal.
"Ibu Polwan berkata tegas dan tutup telepon, ibu Polwan sebut Pasal 352 KUHP pada penyidik," ujar E.
Tidak lama waktu berselang, A datang ke Polres Metro Jakarta Timur.