JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan lanjut usia (lansia) berinisial H (74) dianiaya oleh asisten rumah tangga (ART) berinisial M.
Penganiayaan itu terjadi di rumah anak H di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur.
H sudah melaporkan penganiayaan itu kepada anak dan menantunya, namun justru tak dipercaya.
Insiden naas yang dialami H bermula setelah ia ditinggal pergi suaminya pada 2020 lalu.
Saat itu, H memutuskan untuk menumpang di rumah anaknya, A.
Namun, ia justru kerap mendapat perlakuan buruk dari M, ART yang bekerja untuk A.
Baca juga: Polisi Ungkap Kendala Cari Ibu Kandung yang Aniaya dan Telantarkan Anak Perempuannya di Depok
Ada suatu waktu ketika H sedang suduk di lantai, tiba-tiba M menggenggam bahu H dan mendorongnya ke lantai hingga terjatuh.
Pangkal bahu, lutut, dan pundak H pun cedera. Bahkan, sakitnya masih terasa hingga kini.
"Bahu kakak saya direnggut langsung di dorong ke depan ke lantai. Ini bagian wajah depan pada lebam. Bekas-bekas masih ada," kata adik korban E dalam keterangan tertulis, Kamis (9/2/2023).
Tidak digubris
H sempat mengadukan kejadian itu ke anak dan menantunya, namun tidak pernah digubris.
Sang anak justru disebut kerap memaki-maki H, meskipun tak sampai melakukan kekerasan fisik.
H juga merasa makin terkekang tinggal di rumah anaknya itu, lantaran pagar rumah digembok dan diawasi kamera CCTV.
Ia pun merasa selalu diawasi oleh ART yang menganiayanya.
H akhirnya meninggalkan rumah itu pada 18 Januari 2023 lalu.
Saat itu ia beralasan hendak memperbaiki gigi di Rumah Sakit Pelabuhan Jakarta, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.
Baca juga: Ibu yang Aniaya Balita hingga Tewas di Duren Sawit Diduga Depresi Tak Diberi Nafkah
Setelah meninggalkan rumah itu, A langsung menghubungi E.
E mengatakan, awalnya ia bertemu dengan kakaknya itu di kantor pegadaian di kawasan Utan Kayu.
Selanjutnya, E langsung membawa H ke Puskesmas Penggilingan untuk divisum lantaran H mengeluhkan bahu kanannya sakit. Namun, pihak puskesmas tidak berkenan.
Melapor ke polisi
Pada hari yang sama, E dan H beranjak ke Komnas HAM. Kakak beradik itu disambut baik oleh perwakilan Komnas HAM.
Mereka disarankan untuk segera membuat laporan di Polres Metro Jakarta Timur.
Pada 20 Januari 2023, E dan H menyambangi kantor polisi. E mengatakan bahwa penyidik sempat ragu menerima laporan pihaknya.
Sebab, penganiayaan sudah terjadi beberapa bulan lalu. Bekas luka juga sudah hilang.
Baca juga: Pria di Palmerah Aniaya Anak Kekasihnya hingga Tewas
Akan tetapi, ada seorang polisi wanita (Polwan) yang iba melihat H. Pada saat itu, H menangis kesakitan.
Polwan tersebut menghampiri H, dan sempat mengirimkan pesan singkat ke nomor telepon anak H yang sempat menampung perempuan lansia itu.
Beberapa menit kemudian, sang anak menelepon ponsel itu.
Menurut E, Polwan tersebut berbicara panjang lebar dengan nada bicara yang agak kesal.
"Ibu Polwan berkata tegas dan tutup telepon, ibu Polwan sebut Pasal 352 KUHP pada penyidik," ujar E.
Tidak lama waktu berselang, A datang ke Polres Metro Jakarta Timur.
Anak H meminta permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, H menolak dengan tegas.
"Dia bilang, 'Lebih baik ambil golok dan gorok leher saya, saya tidak akan menuntut," kata E.
Laporan sedang ditangani
Saat ini, E berujar, kasus penganiayaan yang dialami kakaknya sudah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/183/I/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.
Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Timur Iptu Stevano mengatakan, perkara masih dalam penyelidikan.
"Untuk laporan yang dimaksud, betul ditangani oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Namun, saat ini perkara masih dalam penyelidikan," terang dia ketika dikonfirmasi, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.