JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Timur Iptu Stevano menyatakan bahwa kasus penganiayaan seorang lanjut usia (lansia) di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur, yang dilaporkan pada 20 Januari 2023, saat ini sedang ditangani oleh pihaknya.
Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/183/I/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.
"Untuk laporan yang dimaksud, betul ditangani oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Namun, saat ini perkara masih dalam penyelidikan," terang dia ketika dikonfirmasi, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Lansia di Jaktim Dianiaya ART, Lapor ke Anak dan Menantu tapi Tak Dipercaya
Adapun H (74) adalah lansia yang dianiaya oleh pembantu rumah tangganya (PRT), M.
Kejadian bermula pada 2020. Kala itu, H yang sudah ditinggal pergi suaminya, menumpang di rumah anaknya, A.
Sejak saat itu, A kerap mencaci-maki H. Sedangkan H hanya bisa memendamnya dalam hati.
Namun, perlakuan yang diterimanya sudah terlampau jauh, terutama dari pihak PRT.
Ada suatu waktu ketika H sedang duduk di lantai. Di depannya, M duduk sambil menyetrika.
Secara tiba-tiba, M menggenggam bahu H dan mendorongnya ke lantai hingga M terjatuh ke depan.
Pangkal bahu, lutut, dan pundak H pun cedera. Bahkan, sakitnya masih terasa hingga kini.
"Bahu kakak saya direnggut, langsung didorong ke depan ke lantai. Ini bagian wajah depan pada lebam. Bekas-bekas masih ada," kata E, adik H, dalam keterangan tertulis, Kamis.
Tidak digubris dan dipasang CCTV
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.