JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Timur Iptu Stevano menyatakan bahwa kasus penganiayaan seorang lanjut usia (lansia) di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur, yang dilaporkan pada 20 Januari 2023, saat ini sedang ditangani oleh pihaknya.
Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/183/I/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.
"Untuk laporan yang dimaksud, betul ditangani oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Namun, saat ini perkara masih dalam penyelidikan," terang dia ketika dikonfirmasi, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Lansia di Jaktim Dianiaya ART, Lapor ke Anak dan Menantu tapi Tak Dipercaya
Adapun H (74) adalah lansia yang dianiaya oleh pembantu rumah tangganya (PRT), M.
Kejadian bermula pada 2020. Kala itu, H yang sudah ditinggal pergi suaminya, menumpang di rumah anaknya, A.
Sejak saat itu, A kerap mencaci-maki H. Sedangkan H hanya bisa memendamnya dalam hati.
Namun, perlakuan yang diterimanya sudah terlampau jauh, terutama dari pihak PRT.
Ada suatu waktu ketika H sedang duduk di lantai. Di depannya, M duduk sambil menyetrika.
Secara tiba-tiba, M menggenggam bahu H dan mendorongnya ke lantai hingga M terjatuh ke depan.
Pangkal bahu, lutut, dan pundak H pun cedera. Bahkan, sakitnya masih terasa hingga kini.
"Bahu kakak saya direnggut, langsung didorong ke depan ke lantai. Ini bagian wajah depan pada lebam. Bekas-bekas masih ada," kata E, adik H, dalam keterangan tertulis, Kamis.
Tidak digubris dan dipasang CCTV
H sempat mengadukan kejadian itu ke anak dan menantunya, meski tidak pernah digubris.
Ia menjadi pendiam, ditambah merasa terkekang lantaran pagar rumah digembok dan diawasi kamera CCTV.
Ia pun menjadi diawasi oleh PRT yang menganiayanya. Meski demikian, kata E, kakaknya tidak tinggal diam.
Baca juga: Anak Perempuan yang Dianiaya dan Dibuang Ibunya di Depok Dapat Pendampingan Psikologis
Akhirnya, pada 18 Januari 2023, H beralasan hendak memperbaiki gigi di Rumah Sakit Pelabuhan Jakarta, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.
H lantas meninggalkan rumah A dan menghubungi E. Adik H itu menunggunya di kantor pegadaian di kawasan Utan Kayu.
E langsung membawa H ke Puskesmas Penggilingan untuk divisum lantaran H mengeluhkan bahu kanannya. Namun, pihak puskesmas tidak berkenan.
Melapor ke polisi
Pada hari yang sama, E dan H beranjak ke Komnas HAM. Kakak beradik itu disambut baik oleh perwakilan Kombas HAM.
Mereka disarankan untuk segera membuat laporan di Polres Metro Jakarta Timur.
Pada 20 Januari 2023, E dan H menyambangi kantor polisi. E mengatakan bahwa penyidik sempat ragu menerima laporan pihaknya.
Sebab, penganiayaan sudah terjadi beberapa bulan lalu. Beberapa bekas luka juga sudah hilang.
Akan tetapi, ada seorang polisi wanita (polwan) yang iba melihat H. Pada saat itu, H menangis kesakitan.
Baca juga: Usut Penganiayaan Dokter Hewan di Pasar Minggu, Polisi Terkendala Kamera CCTV Mati
Polwan tersebut menghampiri H, dan sempat mengirimkan pesan singkat ke nomor telepon anak H yang sempat menampung perempuan lansia itu. Namun, ia tidak mendapat balasan.
Beberapa menit kemudian, sang anak menelepon ponsel itu.
Menurut E, polwan tersebut berbicara panjang lebar dengan nada bicara yang agak kesal.
"Ibu Polwan berkata tegas dan tutup telepon, Ibu Polwan sebut Pasal 352 KUHP pada penyidik," ujar E.
Tidak lama waktu berselang, A datang ke Polres Metro Jakarta Timur.
Ada dua petugas yang meminta H menemui anak dan menantunya lantaran anak H meminta permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, H menolak dengan tegas.
"Dia bilang, 'Lebih baik ambil golok dan gorok leher saya, saya tidak akan menuntut.'" kata E.
Baik H maupun E berharap, kasus diusut tuntas dan pelaku penganiayaan mendapat hukuman yang setimpal.
"Saya harap kasusnya selesai, pelakunya pun dihukum," pungkas E.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.