JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengklaim sudah mulai memulihkan nama baik Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah dan keluarganya.
Hasya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan dengan pensiunan Polri di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, yang mengakibatkan dirinya meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa pemulihan nama baik tersebut dimulai dengan pencabutan status tersangka almarhum Hasya.
Informasi mengenai pencabutan tersangka pun disampaikan secara terbuka, sehingga diketahui oleh publik.
"Pencabutan status tersangka itu kan bagian daripada rehabilitasi nama baik almarhum maupun keluarga," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Alasan Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Purnawirawan Polisi
Bersamaan dengan itu, kata Trunoyudo, jajaran Polda Metro Jaya juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka berkait penetapan Hasya sebagai tersangka.
"Press Conference itu di muka umum, dan juga sudah disampaikan permintaan maaf Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo.
Trunoyudo menambahkan bahwa penyidik juga akan melakukan gelar perkara khusus untuk kasus kecelakaan Hasya.
Selain itu, kepolisian juga akan mengusut laporan yang dilayangkan kepada pensiunan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono, selaku pihak penabrak Hasya.
Laporan tersebut berkait dugaan kelalaian Eko dalam memberikan pertolongan kepada Hasya usai kecelakaan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.