JAKARTA, KOMPAS.com - Eksepsi atau nota keberatan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ditolak oleh majelis hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023).
Eksepsi itu disampaikan kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, dalam persidangan sebelumnya.
Usai menolak eksepsi Teddy, majelis hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih meminta jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan persidangan ke pembuktian.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar," kata Jon dalam persidangan.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa dalam Sidang Putusan Sela Kasus Narkoba
Jon menyampaikan, PN Jakarta Barat tetap berwenang mengadili perkara ini. Sebab, perkara tersebut sudah masuk materi pokok perkara dan harus diperiksa.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar," sebut Jon.
Majelis hakim juga menyampaikan, pengadilan menangguhkan biaya perkara tersebut sampai putusan akhir.
Baca juga: Terungkap, Anak Buah Teddy Minahasa Simpan Sabu di Rumah Orangtua hingga Ruang Kerja...
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.