JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DRPD DKI Jakarta memperkirakan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) tak diterapkan di Ibu Kota pada 2023.
Untuk diketahui, sistem ERP secara umum tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengaturan Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).
"Ada kemungkinan, ada kemungkinan (ERP tidak diterapkan tahun 2023)," tutur Ketua Bapemperda Pantas Nainggolan saat dikonfirmasi, Kamis (9/2/2023).
"Karena kan ada perubahan judul juga, bukan semata-mata ERP, tapi PL2SE," sambungnya.
Baca juga: Heru Budi: Penerapan ERP di Jakarta Masih Jauh...
Ia menyebut Bapemperda DKI Jakarta lebih dulu membahas penyusunan Raperda Rencana Induk Transportasi (RIT), sebelum membahas Raperda PL2SE.
Menurut Pantas, pembentukan Raperda RIT kini masih dibahas oleh panitia khusus (Pansus) RIT.
Katanya, Pansus RIT diketuai Rani Mauliani selaku wakil ketua DPRD DKI Jakarta.
Karena hendak membahas Raperda RIT terlebih dahulu, penerapan ERP yang tercantum dalam Raperda PL2SE bisa jadi tak terlaksana pada tahun ini.
Baca juga: Gelombang Unjuk Rasa Tolak ERP, Massa Ojol Gelar Aksi di Balai Kota hingga Rencana Penarikan Raperda
"Ada raperda RIT dulu. Nah, raperda RIT ini kami pansus-kan. Jadi, harapannya biar terintegrasi semua. Pansus RIT ini ketuanya Bu Rani," ucap dia.
"Kenapa ada pansus, untuk memantapkan sistem transportasi kita saja," sambungnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.