JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DRPD DKI Jakarta memperkirakan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) tak diterapkan di Ibu Kota pada 2023.
Untuk diketahui, sistem ERP secara umum tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengaturan Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).
"Ada kemungkinan, ada kemungkinan (ERP tidak diterapkan tahun 2023)," tutur Ketua Bapemperda Pantas Nainggolan saat dikonfirmasi, Kamis (9/2/2023).
"Karena kan ada perubahan judul juga, bukan semata-mata ERP, tapi PL2SE," sambungnya.
Baca juga: Heru Budi: Penerapan ERP di Jakarta Masih Jauh...
Ia menyebut Bapemperda DKI Jakarta lebih dulu membahas penyusunan Raperda Rencana Induk Transportasi (RIT), sebelum membahas Raperda PL2SE.
Menurut Pantas, pembentukan Raperda RIT kini masih dibahas oleh panitia khusus (Pansus) RIT.
Katanya, Pansus RIT diketuai Rani Mauliani selaku wakil ketua DPRD DKI Jakarta.
Karena hendak membahas Raperda RIT terlebih dahulu, penerapan ERP yang tercantum dalam Raperda PL2SE bisa jadi tak terlaksana pada tahun ini.
Baca juga: Gelombang Unjuk Rasa Tolak ERP, Massa Ojol Gelar Aksi di Balai Kota hingga Rencana Penarikan Raperda
"Ada raperda RIT dulu. Nah, raperda RIT ini kami pansus-kan. Jadi, harapannya biar terintegrasi semua. Pansus RIT ini ketuanya Bu Rani," ucap dia.
"Kenapa ada pansus, untuk memantapkan sistem transportasi kita saja," sambungnya.
Untuk diketahui, pengemudi ojek online (ojol) bersikeras menolak penerapan ERP di Ibu Kota.
Mereka dua kali menggelar unjuk rasa, yakni pada 25 Januari dan 8 Februari 2023.
Pada 25 Januari 2023, pengemudi ojol berunjuk rasa di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat.
Lalu, pada 8 Februari 2023, pengemudi ojol berunjuk rasa di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat.
Pada intinya, pengemudi ojol itu menolak penerapan ERP karena sanak saudara mereka tetap dikenai tarif layanan jalan berbayar elektronik.
Sebagai informasi, berdasar Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
Usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Dalam Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.