Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Viani Limardi atas Pemecatannya Ditolak, PSI Minta DPRD DKI Segera Proses PAW

Kompas.com - 09/02/2023, 15:33 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi segera dilakukan.

Permohonan ini diketahui dilayangkan ke pimpinan DRPD DKI Jakarta.

Permintaan ini menyusul penolakan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas banding yang diajukan Viani terkait pemecatan dirinya sebagai anggota PSI.

Baca juga: Banding Anggota DPRD DKI Viani Limardi soal Pemecatannya dari PSI Ditolak

Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka meminta permohonan itu segera dilakukan karena sudah ada dua putusan hukum yang menguatkan soal pemecatan Viani.

"Sudah ada dua putusan pengadilan yang menguatkan, Pengadilan Negeri (Jakarta Pusat) dan Pengadilan Tinggi (DKI Jakarta). Karena itu, kami meminta permohonan PAW untuk Sis Viani segera dilaksanakan," tutur Isyana dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).

Ia menegaskan, pemberhentian itu dilakukan karena langkah Viani dianggap tidak sejalan dengan visi dan misi PSI.

Viani juga dianggap melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) PSI.

"Maka, secara otomoatis, dia (Viani) juga tak berhak menjadi anggota DPRD DKI Jakarta mewakili PSI," ucap Isyana.

Baca juga: PAW Viani Limardi Belum Bisa Diproses, Ini Alasan Ketua DPRD DKI

Untuk diketahui, PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Viani terkait pemecatan dirinya sebagai anggota PSI.

Dalam putusan pada 31 Januari 2023, majelis hakim PT DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan PN Jakarta Pusat.

Putusan PN Jakarta menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan nomor 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst yang diajukan Viani.

"Menguatkan putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 637/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 4 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut," demikian putusan majelis hakim PT DKI Jakarta, dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis.

Majelis hakim PT DKI Jakarta juga menghukum Viani membayar biaya perkara sebesar Rp 150.000.

Adapun putusan banding ini diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Tony Pribadi serta hakim anggota Yahya Syam dan Sugeng Hiyanto.

Baca juga: Viani Limardi Berencana Ajukan Banding atas Putusan Sela PN Jakpus soal Gugatannya ke PSI

Alasan pemecatan

Sebagai informasi, Viani dipecat dari keanggotaan PSI setelah disebut menggelembungkan dana dalam laporan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk kegiatan reses.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com