Selain itu, Viani disebut melanggar aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap yang dia lakukan pada 12 Agustus 2021.
Viani juga disebut tidak mengindahkan perintah dari DPP PSI yang meminta pemotongan gaji untuk bantuan penanganan Covid-19 yang dimulai 3 April 2020.
Konsekuensi dari pemecatan itu, posisi Viani sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI harus digantikan kader lain melalui mekanisme PAW.
Baca juga: PSI Minta Penggantian Antarwaktu Viani Limardi sebagai Anggota DPRD DKI Segera Diproses
Viani kemudian menggugat PSI atas pemecatannya sebagai anggota PSI ke PN Jakarta Pusat pada 21 Oktober 2021.
Dalam gugatannya, Viani meminta surat pemecatannya sebagai kader PSI dibatalkan bersama tiga surat peringatan yang dikeluarkan oleh DPP PSI.
Pasalnya, tiga surat peringatan, yaitu peringatan pertama, kedua, dan ketiga, dikeluarkan berbarengan dengan surat keputusan pemecatan Viani, yakni tertanggal 25 September 2021.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat kemudian memutuskan gugatan Viani tidak bisa disidangkan di PN Jakarta Pusat karena perkara itu dianggap bukan kewenangan pengadilan, melainkan mahkamah partai.
Viani kemudian mengajukan banding atas putusan sela PN Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.