JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi segera dilakukan.
Permohonan ini diketahui dilayangkan ke pimpinan DRPD DKI Jakarta.
Permintaan ini menyusul penolakan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas banding yang diajukan Viani terkait pemecatan dirinya sebagai anggota PSI.
Baca juga: Banding Anggota DPRD DKI Viani Limardi soal Pemecatannya dari PSI Ditolak
Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka meminta permohonan itu segera dilakukan karena sudah ada dua putusan hukum yang menguatkan soal pemecatan Viani.
"Sudah ada dua putusan pengadilan yang menguatkan, Pengadilan Negeri (Jakarta Pusat) dan Pengadilan Tinggi (DKI Jakarta). Karena itu, kami meminta permohonan PAW untuk Sis Viani segera dilaksanakan," tutur Isyana dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).
Ia menegaskan, pemberhentian itu dilakukan karena langkah Viani dianggap tidak sejalan dengan visi dan misi PSI.
Viani juga dianggap melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) PSI.
"Maka, secara otomoatis, dia (Viani) juga tak berhak menjadi anggota DPRD DKI Jakarta mewakili PSI," ucap Isyana.
Baca juga: PAW Viani Limardi Belum Bisa Diproses, Ini Alasan Ketua DPRD DKI
Untuk diketahui, PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Viani terkait pemecatan dirinya sebagai anggota PSI.
Dalam putusan pada 31 Januari 2023, majelis hakim PT DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan PN Jakarta Pusat.
Putusan PN Jakarta menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan nomor 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst yang diajukan Viani.
"Menguatkan putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 637/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 4 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut," demikian putusan majelis hakim PT DKI Jakarta, dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis.
Majelis hakim PT DKI Jakarta juga menghukum Viani membayar biaya perkara sebesar Rp 150.000.
Adapun putusan banding ini diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Tony Pribadi serta hakim anggota Yahya Syam dan Sugeng Hiyanto.
Baca juga: Viani Limardi Berencana Ajukan Banding atas Putusan Sela PN Jakpus soal Gugatannya ke PSI
Sebagai informasi, Viani dipecat dari keanggotaan PSI setelah disebut menggelembungkan dana dalam laporan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk kegiatan reses.
Selain itu, Viani disebut melanggar aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap yang dia lakukan pada 12 Agustus 2021.
Viani juga disebut tidak mengindahkan perintah dari DPP PSI yang meminta pemotongan gaji untuk bantuan penanganan Covid-19 yang dimulai 3 April 2020.
Konsekuensi dari pemecatan itu, posisi Viani sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI harus digantikan kader lain melalui mekanisme PAW.
Baca juga: PSI Minta Penggantian Antarwaktu Viani Limardi sebagai Anggota DPRD DKI Segera Diproses
Viani kemudian menggugat PSI atas pemecatannya sebagai anggota PSI ke PN Jakarta Pusat pada 21 Oktober 2021.
Dalam gugatannya, Viani meminta surat pemecatannya sebagai kader PSI dibatalkan bersama tiga surat peringatan yang dikeluarkan oleh DPP PSI.
Pasalnya, tiga surat peringatan, yaitu peringatan pertama, kedua, dan ketiga, dikeluarkan berbarengan dengan surat keputusan pemecatan Viani, yakni tertanggal 25 September 2021.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat kemudian memutuskan gugatan Viani tidak bisa disidangkan di PN Jakarta Pusat karena perkara itu dianggap bukan kewenangan pengadilan, melainkan mahkamah partai.
Viani kemudian mengajukan banding atas putusan sela PN Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.