Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/02/2023, 16:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023).

Menanggapi keputusan majelis hakim, kuasa hukum Teddy yakni Hotman Paris Hutapea mengatakan pihaknya memahami hal tersebut.

Sebab, perkara yang dihadapi kliennya itu sangat sensitif.

"Kami bisa memahami bahwa ini adalah perkara yang sensitif yaitu perkara narkoba. Sudah tentu tekanan publiknya sangat besar, kami bisa maklumi," ujar Hotman saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Barat.

Kendati begitu, Hotman bersikukuh bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Teddy Minahasa tidak memenuhi syarat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Jaksa Ungkap Kode Singgalang 1 dari Irjen Teddy Minahasa ke AKBP Dody Sebelum Penukaran Sabu

 

Dia menyebut, jaksa tak bisa menguraikan secara rinci bagaimana mantan Kapolda Sumatera Barat itu menukar barang bukti sabu dengan tawas, seperti yang didakwakan.

Surat dakwaan JPU, kata dia, tidak lengkap dan tidak jelas.

"Begitu banyak saksi di sana tidak juga diuraikan sama sekali, bahkan ada 1 kilogram (sabu) katanya sudah terjual tapi tidak tahu terjual ke siapa, buktinya mana. Padahal narkoba itu harus ada buktinya," imbuh Hotman.

Hotman menyatakan, bahwa publik bakal terkejut berkait fakta yang akan terungkap di persidangan nanti. Namun, dia tak memerinci fakta tersebut. Hotman memastikan, bahwa penjualan narkoba jenis sabu tak dilakukan oleh Teddy.

"Yang berdagang itu jelas bukan Teddy, sudah itu saja," sebut Hotman.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Golkar Siap Ambil Langkah Politik dan Hukum jika MK Putuskan Proporsional Tertutup

Golkar Siap Ambil Langkah Politik dan Hukum jika MK Putuskan Proporsional Tertutup

Megapolitan
Temuan Ganjil BPK, Aset Gedung dan Jembatan Pemprov DKI Dicatat Berukuran 0 Meter Persegi

Temuan Ganjil BPK, Aset Gedung dan Jembatan Pemprov DKI Dicatat Berukuran 0 Meter Persegi

Megapolitan
Ketua RT Pluit Putri Sebut Jakpro Sewakan Lahan RTH untuk Pembangunan Sekolah Swasta

Ketua RT Pluit Putri Sebut Jakpro Sewakan Lahan RTH untuk Pembangunan Sekolah Swasta

Megapolitan
KPU Akan Atur Ketentuan Sumbangan Dana Kampanye yang Disalurkan Melalui Uang Elektronik

KPU Akan Atur Ketentuan Sumbangan Dana Kampanye yang Disalurkan Melalui Uang Elektronik

Megapolitan
KPU Berencana Izinkan Peserta Pemilu Punya 20 Akun Kampanye di Setiap Medsos

KPU Berencana Izinkan Peserta Pemilu Punya 20 Akun Kampanye di Setiap Medsos

Megapolitan
Ketua Komisi II: Banyak Rumor soal Rekrutmen Komisioner di Daerah, KPU dan Bawaslu Hati-hati...

Ketua Komisi II: Banyak Rumor soal Rekrutmen Komisioner di Daerah, KPU dan Bawaslu Hati-hati...

Megapolitan
Berdagang di Atas Saluran Air, 15 PKL di Tugu Utara Ditertibkan

Berdagang di Atas Saluran Air, 15 PKL di Tugu Utara Ditertibkan

Megapolitan
Pertahankan Tasnya yang Dirampas Jambret, Emak-emak di Depok Terpental ke Aspal

Pertahankan Tasnya yang Dirampas Jambret, Emak-emak di Depok Terpental ke Aspal

Megapolitan
Soal Dugaan Putusan MK Bocor, Ketua Komisi II DPR Yakin 9 Hakim Konstitusi Objektif

Soal Dugaan Putusan MK Bocor, Ketua Komisi II DPR Yakin 9 Hakim Konstitusi Objektif

Megapolitan
2 Pencuri Ponsel di Tamansari Ditangkap, Polisi: Pelaku Ancam Korban Pakai Celurit

2 Pencuri Ponsel di Tamansari Ditangkap, Polisi: Pelaku Ancam Korban Pakai Celurit

Megapolitan
Imigrasi Jakut Jaring 35 WNA Bermasalah, Ada yang Tak Punya Paspor dan 'Overstay'

Imigrasi Jakut Jaring 35 WNA Bermasalah, Ada yang Tak Punya Paspor dan "Overstay"

Megapolitan
PAM Jaya Dapat 'Disclaimer' dari BPK, Heru Budi Sebut Akan Didalami Inspektorat

PAM Jaya Dapat "Disclaimer" dari BPK, Heru Budi Sebut Akan Didalami Inspektorat

Megapolitan
BPK RI Beri 'Disclaimer' pada Laporan Keuangan 2022 PAM Jaya

BPK RI Beri "Disclaimer" pada Laporan Keuangan 2022 PAM Jaya

Megapolitan
Pedagang Pasar Kemiri Muka Ancam Buang Sampah yang Menggunung ke Kantor DLHK Depok

Pedagang Pasar Kemiri Muka Ancam Buang Sampah yang Menggunung ke Kantor DLHK Depok

Megapolitan
Minta Adik Buang Jasad Korban, Pembunuh Perempuan Dalam Karung Janjikan Imbalan HP

Minta Adik Buang Jasad Korban, Pembunuh Perempuan Dalam Karung Janjikan Imbalan HP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com