JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023).
Menanggapi keputusan majelis hakim, kuasa hukum Teddy yakni Hotman Paris Hutapea mengatakan pihaknya memahami hal tersebut.
Sebab, perkara yang dihadapi kliennya itu sangat sensitif.
"Kami bisa memahami bahwa ini adalah perkara yang sensitif yaitu perkara narkoba. Sudah tentu tekanan publiknya sangat besar, kami bisa maklumi," ujar Hotman saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Barat.
Kendati begitu, Hotman bersikukuh bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Teddy Minahasa tidak memenuhi syarat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Jaksa Ungkap Kode Singgalang 1 dari Irjen Teddy Minahasa ke AKBP Dody Sebelum Penukaran Sabu
Dia menyebut, jaksa tak bisa menguraikan secara rinci bagaimana mantan Kapolda Sumatera Barat itu menukar barang bukti sabu dengan tawas, seperti yang didakwakan.
Surat dakwaan JPU, kata dia, tidak lengkap dan tidak jelas.
"Begitu banyak saksi di sana tidak juga diuraikan sama sekali, bahkan ada 1 kilogram (sabu) katanya sudah terjual tapi tidak tahu terjual ke siapa, buktinya mana. Padahal narkoba itu harus ada buktinya," imbuh Hotman.
Hotman menyatakan, bahwa publik bakal terkejut berkait fakta yang akan terungkap di persidangan nanti. Namun, dia tak memerinci fakta tersebut. Hotman memastikan, bahwa penjualan narkoba jenis sabu tak dilakukan oleh Teddy.
"Yang berdagang itu jelas bukan Teddy, sudah itu saja," sebut Hotman.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.