Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Teddy Minahasa Ditolak Hakim, Hotman Paris: Kami Paham, Tekanan Publik Sangat Besar

Kompas.com - 09/02/2023, 16:28 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023).

Menanggapi keputusan majelis hakim, kuasa hukum Teddy yakni Hotman Paris Hutapea mengatakan pihaknya memahami hal tersebut.

Sebab, perkara yang dihadapi kliennya itu sangat sensitif.

"Kami bisa memahami bahwa ini adalah perkara yang sensitif yaitu perkara narkoba. Sudah tentu tekanan publiknya sangat besar, kami bisa maklumi," ujar Hotman saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Barat.

Kendati begitu, Hotman bersikukuh bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Teddy Minahasa tidak memenuhi syarat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Jaksa Ungkap Kode Singgalang 1 dari Irjen Teddy Minahasa ke AKBP Dody Sebelum Penukaran Sabu

 

Dia menyebut, jaksa tak bisa menguraikan secara rinci bagaimana mantan Kapolda Sumatera Barat itu menukar barang bukti sabu dengan tawas, seperti yang didakwakan.

Surat dakwaan JPU, kata dia, tidak lengkap dan tidak jelas.

"Begitu banyak saksi di sana tidak juga diuraikan sama sekali, bahkan ada 1 kilogram (sabu) katanya sudah terjual tapi tidak tahu terjual ke siapa, buktinya mana. Padahal narkoba itu harus ada buktinya," imbuh Hotman.

Hotman menyatakan, bahwa publik bakal terkejut berkait fakta yang akan terungkap di persidangan nanti. Namun, dia tak memerinci fakta tersebut. Hotman memastikan, bahwa penjualan narkoba jenis sabu tak dilakukan oleh Teddy.

"Yang berdagang itu jelas bukan Teddy, sudah itu saja," sebut Hotman.

Adapun JPU mendakwa Teddy Minahasa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

Baca juga: Tolak Eksepsi Teddy Minahasa, Hakim Minta Jaksa Lanjutkan Sidang ke Pembuktian

 

Teddy didakwa melakukan hal tersebut bersama dengan terdakwa lain yang diduga merupakan anak buahnya.

Sebelumnya, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.

Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com