JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meyakini banyak pihak yang masih berinvenstasi di Jakarta meski tak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN) pada 2024.
Sebab, menurut Heru, infrastruktur di Jakarta masih mendukung bagi pihak yang ingin berinvestasi.
Menurut dia, perpindahan IKN tidak memengaruhi investor.
"Namanya DKI, infrastruktur sudah jadi. Walau sudah pindah IKN, pasti ada pembangkitan ekonomi baru, orang masih investasi di Jakarta," tegasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).
Di sisi lain, Heru juga meyakini bahwa kemacetan tetap akan terjadi di Jakarta meski IKN akan pindah.
Baca juga: Jika Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Heru Budi: Kemacetan Tetap Ada...
Kata Heru, kendaraan bermotor milik warga yang pindah ke IKN akan ditinggal di Jakarta. Karena itu, kemacetan dinilai masih akan tetap terjadi di Jakarta.
"Kan orang pindah ke IKN enggak bawa mobil. Mobilnya masih di Jakarta, masih jalan-jalan, tetap saja kemacetan masih ada (di Jakarta)," urai Heru.
Di sisi lain, ia memperkirakan kemacetan mungkin bakal berkurang usai perpindahan IKN.
Namun, Heru belum mengkaji berapa persen kemacetan bakal berkurang nantinya.
Menurut eks Wali Kota Jakarta Utara itu, kepastian soal berapa persen kemacetan bakal berkurang perlu diteliti lebih lanjut.
"Cuma, mungkin (kemacetan) berkurang, tapi saya enggak tahu berkurangnya berapa, perlu penelitian," tuturnya.
Baca juga: 12 Pohon Tumbang di Jakarta Utara akibat Hujan dan Angin Kencang
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui telah membentuk tim khusus untuk membahas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang kekhususan DKI.
Pembentukan tim untuk membahas keberlanjutan Jakarta usai tidak menjadi IKN nantinya.
Tim ini terdiri dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
SKPD DKI Jakarta yang berpartisipasi dalam tim itu adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, serta Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta.
Tim khusus ini masih belum rampung membahas nasib Jakarta usai tak lagi menjadi IKN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.