Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/02/2023, 18:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) berjanji bakal menghadirkan saksi-saksi dalam sidang lanjutan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Mulanya, majelis hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menanyakan alat bukti kasus peredaran narkoba yang dikendalikan Teddy.

Jaksa kemudian menjawab bahwa alat bukti berupa saksi akan dihadirkan di sidang selanjutnya.

"Untuk hari ini penuntut umum belum siap untuk menghadirkan alat bukti," ujar Jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Eksepsi Teddy Minahasa Ditolak Hakim, Hotman Paris: Kami Paham, Tekanan Publik Sangat Besar

"Oleh karena itu kami mohon dapat diberikan waktu hari Senin untuk menghadirkan alat bukti berupa saksi-saksi," sambung Jaksa.

Mendengar hal ini, kuasa Hukum Teddy Minahasa yakni Hotman Paris Hutapea memastikan jumlah saksi yang bakal dihadirkan jaksa. Dia juga mempertanyakan siapa saja saksi-saksi tersebut.

JPU berkata, pihaknya berupaya menghadirkan saksi saat penangkapan yakni penyidik Polda Metro Jaya dan dari wilayah hukum Polda Sumatera Barat.

"Namun untuk pastinya nama-nama kami perlu memastikan terlebih dahulu, berdasarkan koordinasi lebih lanjut setelah sidang," jelas Jaksa.

Baca juga: Jaksa Ungkap Kode Singgalang 1 dari Irjen Teddy Minahasa ke AKBP Dody Sebelum Penukaran Sabu

Majelis hakim lantas mempersilakan jaksa untuk membawa saksi. Hakim juga meminta agar JPU dapat mengatur saksi-saksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami melihat di sini hampir sekitar 30-an lebih (saksi) untuk dihadirkan oleh penuntut umum. Seberapa yang patut untuk hari Senin, hadirkan saksinya," kata Hakim.

Adapun JPU mendakwa Teddy Minahasa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

Dia didakwa melakukan hal tersebut bersama dengan terdakwa lain yang diduga merupakan anak buahnya.

Sebelumnya, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.

Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Baca juga: Tolak Eksepsi Teddy Minahasa, Hakim Minta Jaksa Lanjutkan Sidang ke Pembuktian

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.

Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.

Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Saat Ganjar Pranowo Bertemu Polisi Bernama Ganjar...

Saat Ganjar Pranowo Bertemu Polisi Bernama Ganjar...

Megapolitan
Sedang Tidur di Truk, Sopir Terkejut Kendaraannya Penuh Asap

Sedang Tidur di Truk, Sopir Terkejut Kendaraannya Penuh Asap

Megapolitan
Fakta Terbaru Pasutri Saling Aniaya di Depok, Begini Pengakuan Kedua Pihak

Fakta Terbaru Pasutri Saling Aniaya di Depok, Begini Pengakuan Kedua Pihak

Megapolitan
Kepedulian Anggota Dewan pada Pemilik Ruko Pencaplok Jalan di Pluit...

Kepedulian Anggota Dewan pada Pemilik Ruko Pencaplok Jalan di Pluit...

Megapolitan
Hardingga Sempat Mengira Ayahnya Meninggal, Ternyata Diculik Jelang Pemilu 1997

Hardingga Sempat Mengira Ayahnya Meninggal, Ternyata Diculik Jelang Pemilu 1997

Megapolitan
Detik-Detik Sopir Angkot Yani Afri Diculik Pada 1997, Awalnya Pamit Ingin Kampanye PDI

Detik-Detik Sopir Angkot Yani Afri Diculik Pada 1997, Awalnya Pamit Ingin Kampanye PDI

Megapolitan
Mengenang Yani Afri, Sopir Angkot yang Dihilangkan Paksa Tiga Hari Jelang Pemilu 1997

Mengenang Yani Afri, Sopir Angkot yang Dihilangkan Paksa Tiga Hari Jelang Pemilu 1997

Megapolitan
Viral Video Modus Pemerasan Pemotor Tabrakkan Diri ke Mobil di Tangerang, Ini Hasil Penelusuran Polisi

Viral Video Modus Pemerasan Pemotor Tabrakkan Diri ke Mobil di Tangerang, Ini Hasil Penelusuran Polisi

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Viralnya Video Mario Dandy Pasang 'Borgol' Sendiri | Seenaknya Serobot Lahan di Jakarta | Saat Ketua RT di Pluit Banjir Dukungan

[POPULER JABODETABEK] Viralnya Video Mario Dandy Pasang "Borgol" Sendiri | Seenaknya Serobot Lahan di Jakarta | Saat Ketua RT di Pluit Banjir Dukungan

Megapolitan
Polisi Periksa Dua Saksi dalam Kasus Penemuan Mayat Terbungkus Karung di Kolong Tol Cibitung-Cilincing

Polisi Periksa Dua Saksi dalam Kasus Penemuan Mayat Terbungkus Karung di Kolong Tol Cibitung-Cilincing

Megapolitan
Mayat Terbungkus Karung di Kolong Tol Cibitung-Cilincing Dievakuasi ke RS Polri

Mayat Terbungkus Karung di Kolong Tol Cibitung-Cilincing Dievakuasi ke RS Polri

Megapolitan
Mayat Terbungkus Karung di Kolong Tol Cibitung-Cilincing Diduga Korban Pembunuhan

Mayat Terbungkus Karung di Kolong Tol Cibitung-Cilincing Diduga Korban Pembunuhan

Megapolitan
Kasus Pasutri Saling Aniaya di Depok: Kuasa Hukum Suami Sebut Kliennya Ingin Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kasus Pasutri Saling Aniaya di Depok: Kuasa Hukum Suami Sebut Kliennya Ingin Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Temui Pemilik Ruko yang Caplok Bahu Jalan di Pluit, Gani Suwondo: Kami Hanya Ingin Serap Aspirasi

Temui Pemilik Ruko yang Caplok Bahu Jalan di Pluit, Gani Suwondo: Kami Hanya Ingin Serap Aspirasi

Megapolitan
Mayat Manusia Ditemukan Terbungkus Karung di Kolong Tol Cibitung-Cilincing

Mayat Manusia Ditemukan Terbungkus Karung di Kolong Tol Cibitung-Cilincing

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com