TANGERANG, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang telah melakukan uji coba pemberlakuan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) menggunakan drone.
Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikry Ardiansyah mengatakan, selama uji coba ETLE drone yang dilakukan sepekan ini, lebih dari seratus pelanggar lalu lintas tertangkap kamera tersebut.
"Sepekan sejak tilang elektronik diterapkan, ada sekitar 150 pengendara yang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas," kata Fikry, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Polisi Siapkan 2 ETLE Drone di 3 Lokasi Rawan Pelanggaran Lalu Lintas di Tangerang
Fikry menjelaskan, mayoritas dari para pelanggar merupakan pengendara roda dua.
Pelanggaran yang banyak dilakukan yakni tidak menggunakan helm dan melawan arus lalu lintas.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda empat tidak menggunakan safety belt dan menggunakan telepon selular saat berkendara," tambah dia.
Pemberlakuan ETLE drone baru dipasang dan diterapkan di tiga wilayah Kabupaten Tangerang saja, yakni di lampu merah Balaraja Timur, Tigaraksa, dan Bundaran Jalan Raya Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Ada Konser Westlife, Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan ICE BSD agar Tak Macet
Akan tetapi, dalam sistem ETLE ini, pihaknya telah menyiapkan dua unit drone yang akan digunakan di titik-titik yang dianggap rawan terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Menurut Fikry, dalam penggunaannya nanti, ETLE drone akan merekam pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Perangkat ETLE drone itu disambungkan dengan ponsel milik personel satlantas yang bertugas saat itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.