JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta masih menunggu rancangan peraturan soal jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) dicabut secara resmi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Untuk diketahui, ERP secara umum tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengaku baru mendengar soal pencabutan rancangan peraturan soal ERP dari radio.
Baca juga: Heru Budi Serahkan Keputusan Penarikan Raperda ERP ke DPRD DKI
Menurut dia, eksekutif Jakarta belum secara resmi mencabut rancangan peraturan tersebut.
"(Pencabutan) belum secara resmi. Tadi saya baru dengar di radio (rancangan peraturan ERP) akan ditarik," ujar Pantas melalui sambungan telepon, Kamis (9/2/2023).
Politisi PDI-P itu berujar, pencabutan rancangan peraturan soal ERP bisa dilakukan.
Caranya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Buri Hartono menyampaikan surat resmi terkait pencabutan rancangan peraturan kepada legislatif Jakarta.
DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna untuk pencabutan rancangan tersebut.
Baca juga: Bapemperda DPRD DKI Perkirakan ERP Tak Diterapkan Tahun Ini
"Prosesnya, nanti akan ada surat resmi dari gubernur (Heru Budi) untuk menarik raperda tersebut," ungkap dia.
"(Lalu), nanti lewat paripurna. Karena penyerahannya (rancangan peraturan soal ERP) kan di paripurna, maka diakhiri dengan paripurna," sambung Pantas.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya mengatakan, saat ini jajarannya akan menarik raperda yang sebelumnya telah diserahkan Pemprov ke DPRD DKI Jakarta.
"Jadi, apa yang menjadi tuntutan ibu dan bapak sekalian ini akan masuk ke dalam pembahasan kembali rancangan peraturan daerah tadi yang mana akan ada tim dari perwakilan angkutan online masuk ke dalam pembahasannya," ucap Syafrin, di hadapan pengemudi ojek online yang menolak penerapan ERP saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Gelombang Unjuk Rasa Tolak ERP, Massa Ojol Gelar Aksi di Balai Kota hingga Rencana Penarikan Raperda
Ia memastikan, ojek online (ojol) tidak dikenakan tarif layanan jalan berbayar elektronik.
"Baik untuk angkutan online itu tidak akan dikenakan ERP, " ujar Syafrin.
Sebagai informasi, berdasar Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
Usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Dalam Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.