JAKARTA, KOMPAS.com - Bos kantor hukum yang berlokasi di Jakarta Selatan dilaporkan eks karyawannya ke polisi.
Tiga mantan anak buahnya melaporkan sang bos ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (9/2/2023).
Laporan ini dibuat lantaran sang bos tega menahan ijazah yang dimiliki eks karyawan selama empat tahun terakhir.
Ketiga pelapor dalam kasus dugaan penggelapan ijazah ini antara lain adalah Yuma Karim, Ivan Lazuardi, dan Avelino Salvatore Flores.
Baca juga: Rawat Anjing hingga Kucing yang Sakit di Rumahnya, Pemilik Pejaten Shelter Diprotes Tetangga
Sedangkan pihak terlapor yang diduga menggelapkan ijazah para eks karyawan tersebut diketahui bernama Ike Farida yang merupakan bos dari sebuah law office.
"Sebenarnya kami datang ke sini dalam rangka menambah berita acara pemeriksaan dari laporan sebelumnya," kata kuasa hukum pelapor yang bernama Amsori.
"Kebetulan kasus ini sudah kami laporkan sejak 2019. Namun kasusnya sampai saat ini baru sampai tahap penyelidikan," tambah Amsori.
Salah satu eks karyawan, Yuma Karim mengatakan, tak tahu-menahu soal alasan sang bos menahan ijazahnya.
Padahal selama bekerja di sana, Karim mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran apa pun.
"Saya salah satu pekerja yang tidak pernah mangkir, tidak pernah dapat surat peringatan, cuma sampai hari terakhir bekerja ijazah saya belum dikembalikan. Upah tidak dibayar, upah bulan terakhir. Kemudian saya sudah minta baik-baik, tetapi tidak digubris," kata Karim.
Baca juga: Bantah Dapat Sabu dari AKBP Dody, Linda: Itu Barang dari Jenderal Saya, Teddy Minahasa
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.