JAKARTA, KOMPAS.com - Bripda Haris Sitanggang, anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Depok, Jawa Barat, diketahui memiliki utang hingga Rp 900 juta.
Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, utang yang ditumpuk Bripda Haris berasal dari pinjaman kepada bank dan sejumlah orang yang dikenalnya.
"Utang ke keduanya (ke bank dan perorangan)," kata Aswin Siregar, Kamis (9/2/2023), dilansir dari Tribunnews.com.
Sebelumnya, Aswin mengungkapkan bahwa Bripda Haris merupakan sosok yang dikenal bermasalah.
Baca juga: Cari Tahu Pembunuh Sopir Taksi Online, Keluarga Sempat Datangi Rumah Warga untuk Minta Rekaman CCTV
Pelaku diketahui kerap melakukan pelanggaran, bahkan sempat menjalani sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP).
"Tersangka Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," ujar Aswin, Rabu.
Aswin pun membeberkan sederet pelanggaran yang pernah dilakukan Bripda Haris selama menjadi anggota Polri.
Pelanggaran itu adalah melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat, dan melakukan peminjaman uang kepada temannya.
"Tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," jelas Aswin.
Baca juga: Sederet Dosa Bripda Haris, Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok
Sebelum melakukan pembunuhan terhadap Sony, Bripda Haris baru saja menyelesaikan hukuman atas pelanggaran yang disebut di atas.
Ia menjalani hukuman penahanan di tempat khusus setelah menjalani sidang etik pada 5 Desember 2022 lalu.
"Tanggal 5 Desember 2022 yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis," kata Aswin.
"HS baru selesai melaksanakan hukuman dengan Penempatan Khusus beberapa hari sebelumnya," sambungnya.
Baca juga: Bripda Haris Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Akan Dipecat
Seiring dengan terungkapnya kasus pembunuh Sony, Mabes Polri pun langsung memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk Bripda Haris.
Pemecatan tersebut akan diputuskan dalam sidang KEPP atas pelanggaran hingga tindak pidana yang dilakukan anggota Polri tersebut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.