JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi pelapor dugaan pemalsuan dokumen dengan mengubah substansi putusan oleh sembilan hakim konstitusi dan dua panitera menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/2/2023).
Pemeriksaan tersebut terkait dengan laporan yang dilayangkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Pola Metro Jaya pada Rabu (1/2/2023) lalu.
"Kami mendapatkan panggilan dari Penyidik Subdit Keamanan Negara Polda Metro untuk menindaklanjuti laporan klien kami. Pada hari ini pemeriksaan terhadap saksi pelapor yaitu Angela selaku kuasa hukum," ujar Kuasa Hukum Zico, Leon Maulana, Jumat.
Baca juga: 2 Hakim MK Diduga Dalang Perubahan Substansi Putusan soal Pencopotan Aswanto
Dalam pemeriksaan kali, kata Leon, pihaknya juga menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik terkait dengan dugaan pemalsuan yang dilakukan para terlapor.
Sementara itu, Angela Claresta Foekh yang diperiksa sebagai saksi pelapor menjelaskan bahwa hari ini merupakan pemeriksaan perdana setelah kliennya melaporkan sembilan hakim konstitusi dan dua panitera.
"Pemeriksa sudah dari pukul 10.00 WIB dan masih akan berlanjut lagi. Untuk bukti tambahan tadi juga sudah dilampirkan dalam pemeriksaan hari ini, dan sudah diserahkan kepada penyidik," kata Angela.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko belum memberikan penjelasan apapun terkait dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor kasus tersebut.
Baca juga: Pelapor 9 Hakim MK Akan Beri Keterangan Tambahan di Polda Metro Besok
Diberitakan sebelumnya, sembilan hakim konstitusi, seorang panitera, dan satu panitera pengganti dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemalsuan dokumen.
Laporan tersebut dilayangkan Zico pada Rabu (1/2/2023), selaku pemohon uji materi perkara 103/PUU-XX/2022 Nurlidya Stephanny Hikmah.
Dalam laporannya, Zico menyebut bahwa para terlapor diduga telah melakukan pemalsuan dengan mengubah substansi putusan perkara nomor 103 / PUU-XX / 2022.
Menurut Leon, para terlapor mengubah frasa dalam salinan putusan dan risalah persidangan.
Baca juga: MKMK: Hakim MK yang Terbukti Ubah Substansi Putusan Bisa Diberhentikan Tidak Hormat
Frasa yang diubah adalah kata "Dengan demikian", menjadi "Ke depan" di salah satu bagian pertimbangan dalam putusan perkara nomor 103 / PUU-XX / 2022.
Pengubahan tersebut, kata Leon, membuat substansi dalam surat salinan putusan risalah persidangan berbeda dengan putusan yang dibacanya di ruang persidangan yang berujung pada pencopotan Hakim Aswanto.
"Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu," kata Zico.
Sementara itu, Angela Claresta Foekh yang juga kuasa hukum Zico mengungkapkan bahwa kliennya merasa dirugikan dengan pengubahan frasa tersebut.
Baca juga: Semua Hakim Akan Diperiksa soal Perubahan Substansi Putusan oleh MKMK
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.