Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/02/2023, 16:04 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh sembilan hakim konstitusi dan dua panitera, membawa alat bukti baru saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/2/2023).

Pemeriksaan tersebut terkait dengan laporan yang dilayangkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya pada Rabu (1/2/2023) lalu.

Kuasa hukum Zico Leon Maulana menjelaskan, bukti baru itu berupa pesan informasi resmi dari Mahkamah Konstitusi mengenai pembacaan putusan dan pemberitahuan salinan putusan.

"Bukti baru itu berupa proses perubahan salinan putusan itu, yang hanya berlangsung 49 menit. Kurang lebih 49 menit," ujar Leon kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

"Yang mana informasi undangan pembacaan putusan itu dan pemberian salinan melalui pesan WhatsApp," sambungnya.

Baca juga: Polda Metro Periksa Pelapor Kasus Perubahan Substansi Putusan oleh Hakim MK

Sementara itu, Angela Claresta Foekh selaku kuasa hukum sekaligus saksi pelapor mengungkapkan, bukti itu menunjukkan bahwa jarak waktu pembacaan putusan sidang, dengan penyerahan salinan putusan yang sudah berubah substansinya.

Angela menyebutkan, pengganti frasa "Dengan demikian…" yang dibaca hakim dalam persidangan, menjadi "kedepan…" dalam salinan putusan berlangsung cepat, yakni 49 menit.

"Jadi keputusannya itu berlangsung pada pukul 16.07 WIB, tetapipada saat kami menerima salinan putusan, ini bisa dilihat pukil 16.52 WIB. Jadi 49 menit itu sudah terjadi perubahan frasa dari "dengan demikian" menjadi "kedepan"," kata Angela.

Leon dan Angela pun menduga bahwa pengubahan substansi putusan tersebut dipersiapkan secara matang oleh pihak-pihak terlapor.

Baca juga: 2 Hakim MK Diduga Dalang Perubahan Substansi Putusan soal Pencopotan Aswanto

Diberitakan sebelumnya, sembilan hakim konstitusi, seorang panitera, dan satu panitera pengganti dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemalsuan dokumen.

Laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak pada Rabu (1/2/2023), selaku pemohon uji materi perkara 103/PUU-XX/2022 Nurlidya Stephanny Hikmah.

Dalam laporannya, Zico menyebut bahwa para terlapor diduga telah melakukan pemalsuan dengan mengubah substansi putusan perkara nomor 103 / PUU-XX / 2022.

Menurut Leon, para terlapor mengubah frasa dalam salinan putusan dan risalah persidangan. Frasa yang diubah adalah kata "Dengan demikian", menjadi "Ke depan" di salah satu bagian pertimbangan dalam putusan perkara nomor 103 / PUU-XX / 2022.

Pengubahan tersebut, kata Leon, membuat substansi dalam surat salinan putusan risalah persidangan berbeda dengan putusan yang dibacanya di ruang persidangan, dan berujung pada pencopotan Hakim Aswanto.

"Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu," kata Zico.

Baca juga: Perubahan Substansi Putusan MK Disebut Hanya Butuh 49 Menit

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Banyak Bangunan Liar, Pembangunan NCICD Fase A di Jakut Terhambat

Banyak Bangunan Liar, Pembangunan NCICD Fase A di Jakut Terhambat

Megapolitan
Polisi Selidiki Motif Remaja Diduga Bunuh Diri dengan Lompat dari Lantai 13 Rusun di Cakung

Polisi Selidiki Motif Remaja Diduga Bunuh Diri dengan Lompat dari Lantai 13 Rusun di Cakung

Megapolitan
Pria Ceburkan Diri ke Kali Cengkareng Drain, Sempat Meracau Ingin Susul Ayahnya yang Meninggal

Pria Ceburkan Diri ke Kali Cengkareng Drain, Sempat Meracau Ingin Susul Ayahnya yang Meninggal

Megapolitan
Kemarau Panjang, Bojongsari Disebut Jadi Daerah Paling Krisis Air Bersih di Depok

Kemarau Panjang, Bojongsari Disebut Jadi Daerah Paling Krisis Air Bersih di Depok

Megapolitan
PAM Jaya Sebut 4 Reservoir Komunal Bisa Salurkan Air Bersih ke 7.700-an Warga

PAM Jaya Sebut 4 Reservoir Komunal Bisa Salurkan Air Bersih ke 7.700-an Warga

Megapolitan
Pengelola GBK Datangi Hotel Sultan, Pasang Spanduk 'Tanah Aset Negara'

Pengelola GBK Datangi Hotel Sultan, Pasang Spanduk "Tanah Aset Negara"

Megapolitan
Remaja Tewas Usai Lompat dari Lantai 13 Rusun di Cakung, Sempat Dikira Barang Jatuh

Remaja Tewas Usai Lompat dari Lantai 13 Rusun di Cakung, Sempat Dikira Barang Jatuh

Megapolitan
Pemprov DKI Klaim Kebocoran Tanggul Pantai di Muara Baru Tak Ganggu Aktivitas Warga

Pemprov DKI Klaim Kebocoran Tanggul Pantai di Muara Baru Tak Ganggu Aktivitas Warga

Megapolitan
255 KK di Kabupaten Bekasi Masih Terdampak Kekeringan akibat Kemarau Panjang

255 KK di Kabupaten Bekasi Masih Terdampak Kekeringan akibat Kemarau Panjang

Megapolitan
Tim SAR Temukan Jasad Pria yang Menceburkan Diri ke Kali Cengkareng Drain

Tim SAR Temukan Jasad Pria yang Menceburkan Diri ke Kali Cengkareng Drain

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Perbaiki Tanggul Pantai yang Bocor di Muara Baru

Pemprov DKI Bakal Perbaiki Tanggul Pantai yang Bocor di Muara Baru

Megapolitan
Kemarau Panjang, Pemkot Depok Salurkan 9.000 Liter Air Bersih Per Hari

Kemarau Panjang, Pemkot Depok Salurkan 9.000 Liter Air Bersih Per Hari

Megapolitan
Permukiman di Jakarta yang Krisis Air karena Tak Ada Jaringan Perpipaan Bakal Dibangun Reservoir Komunal

Permukiman di Jakarta yang Krisis Air karena Tak Ada Jaringan Perpipaan Bakal Dibangun Reservoir Komunal

Megapolitan
Mobil Rental yang Dibawa Kabur Si Kembar Rihana-Rihani Sudah 3 Kali Pindah Tangan

Mobil Rental yang Dibawa Kabur Si Kembar Rihana-Rihani Sudah 3 Kali Pindah Tangan

Megapolitan
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pengeroyokan Pedagang Pasar Kutabumi ke Kejaksaan

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pengeroyokan Pedagang Pasar Kutabumi ke Kejaksaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com