JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh sembilan hakim konstitusi dan dua panitera, membawa alat bukti baru saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/2/2023).
Pemeriksaan tersebut terkait dengan laporan yang dilayangkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya pada Rabu (1/2/2023) lalu.
Kuasa hukum Zico Leon Maulana menjelaskan, bukti baru itu berupa pesan informasi resmi dari Mahkamah Konstitusi mengenai pembacaan putusan dan pemberitahuan salinan putusan.
"Bukti baru itu berupa proses perubahan salinan putusan itu, yang hanya berlangsung 49 menit. Kurang lebih 49 menit," ujar Leon kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
"Yang mana informasi undangan pembacaan putusan itu dan pemberian salinan melalui pesan WhatsApp," sambungnya.
Baca juga: Polda Metro Periksa Pelapor Kasus Perubahan Substansi Putusan oleh Hakim MK
Sementara itu, Angela Claresta Foekh selaku kuasa hukum sekaligus saksi pelapor mengungkapkan, bukti itu menunjukkan bahwa jarak waktu pembacaan putusan sidang, dengan penyerahan salinan putusan yang sudah berubah substansinya.
Angela menyebutkan, pengganti frasa "Dengan demikian…" yang dibaca hakim dalam persidangan, menjadi "kedepan…" dalam salinan putusan berlangsung cepat, yakni 49 menit.
"Jadi keputusannya itu berlangsung pada pukul 16.07 WIB, tetapipada saat kami menerima salinan putusan, ini bisa dilihat pukil 16.52 WIB. Jadi 49 menit itu sudah terjadi perubahan frasa dari "dengan demikian" menjadi "kedepan"," kata Angela.
Leon dan Angela pun menduga bahwa pengubahan substansi putusan tersebut dipersiapkan secara matang oleh pihak-pihak terlapor.
Baca juga: 2 Hakim MK Diduga Dalang Perubahan Substansi Putusan soal Pencopotan Aswanto
Diberitakan sebelumnya, sembilan hakim konstitusi, seorang panitera, dan satu panitera pengganti dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemalsuan dokumen.
Laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak pada Rabu (1/2/2023), selaku pemohon uji materi perkara 103/PUU-XX/2022 Nurlidya Stephanny Hikmah.
Dalam laporannya, Zico menyebut bahwa para terlapor diduga telah melakukan pemalsuan dengan mengubah substansi putusan perkara nomor 103 / PUU-XX / 2022.
Menurut Leon, para terlapor mengubah frasa dalam salinan putusan dan risalah persidangan. Frasa yang diubah adalah kata "Dengan demikian", menjadi "Ke depan" di salah satu bagian pertimbangan dalam putusan perkara nomor 103 / PUU-XX / 2022.
Pengubahan tersebut, kata Leon, membuat substansi dalam surat salinan putusan risalah persidangan berbeda dengan putusan yang dibacanya di ruang persidangan, dan berujung pada pencopotan Hakim Aswanto.
"Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu," kata Zico.
Baca juga: Perubahan Substansi Putusan MK Disebut Hanya Butuh 49 Menit
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.