JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap seorang pengedar uang dollar Amerika Serikat berinisial YH di Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Trunoyudo Wisnu Andiko berujar, pelaku berinisial YH mendapatkan uang palsu itu dari platform belanja daring (online) Shopee.
"Tersangka YH memperoleh uang pecahan 100 dollar AS dengan membeli dari akun toko online Shopee," kata Trunoyudo, dilansir dari TribunJakarta.com, Jumat (10/2/2023).
Menurut Trunoyudo, toko online yang menjual uang dollar AS palsu itu tidak terdaftar secara resmi. Adapun YH diduga beraksi pada 11 Oktober 2022.
Baca juga: Pengedar Uang Dolar AS Palsu Ditangkap di Bekasi, Ketahuan Saat Setoran di Bank
Perbuatan pelaku saat YH menyuruh rekannya berinisial Y untuk menyetorkan 108.668 lembar uang pecahan 100 dollar AS ke salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN) di Bekasi.
"Kemudian pihak teller bank bersama nasabah tersebut membuka boks stainless yang berisikan uang dollar Amerika Serikat (AS)," kata Trunoyudo.
Teller bank itu pun kemudian menghitung uang tersebut menggunakan mesin detektor valuta asing.
Hasilnya, kata Trunoyudo, hanya satu dari 100 lembar uang dollar AS yang disetor dinyatakan asli. Sedangkan 99 lembar yang lain diragukan keasliannya.
"Setelah dilakukan pengecekan atau verifikasi keselurahan jumlah uang sebanyak 108.668 lembar uang pecahan 100 dollar AS, hanya 49 lembar yang terverifikasi asli," ujar dia.
Tiga bulan berselang, tepatnya pada 26 Januari 2023, pihak bank memanggil YH untuk menjelaskan hasil verifikasi uang yang disetorkan.
Baca juga: Kasus Anak Dianiaya dan Ditelantarkan Ibunya di Depok Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Di sisi lain, pihak bank juga menghubungi Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota sekaligus menyampaikan telah terjadi dugaan tindak pidana pengedaran uang palsu.
"Setelah dilakukan pengembangan, diperoleh barang bukti lainnya sebanyak kurang lebih 90 ribu uang palsu," ungkap Trunoyudo.
Saat ini, polisi telah menetapkan YH sebagai tersangka. YH dijerat Pasal 244 Kitab Undang-undang (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Edarkan Uang Dollar AS Palsu, Pria di Bekasi Ngaku Beli di Shopee. (Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.