JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman atau vonis terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dalam kasus meme stupa Borobudur.
Roy Suryo sebelumnya dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
Roy pun kemudian divonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Atas putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) pun mengajukan banding.
Baca juga: Berharap Divonis Bebas, Roy Suryo Kecewa Vonis 9 Bulan Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan denda sebesar Rp 150 juta," bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Berat, Jumat (10/2/2023).
Dalam putusan itu disebutkan, apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa, maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat hanya memutuskan vonis sembilan bulan penjara terhadap Roy Suryo. Putusan itu tidak disertai denda terhadap terdakwa.
Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta itu mengubah putusan Pengadilan Negeri Barat Nomor 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt tanggal 28 Desember 2022 yang dimohonkan banding.
Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan atas SARA," bunyi amar putusan itu.
Seperti diketahui, Roy Suryo terjerat kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Saat itu, JPU menuntut Roy Suryo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara pada Kamis (15/12/2022).
Vonis hakim yang lebih rendah dari tuntutan membuat JPU mengajukan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.