JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah bersama tim kuasa hukum mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/2/2023).
Mereka datang untuk bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran dan para pejabat utama. Turut hadir Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
"Pada hari ini saya bertemu dengan keluarga almarhum Hasya dan penasehat hukum menyerahkan surat pencabutan status tersangka Hasya," ujar Latif kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
"Surat ini berisi tentang status tersangka, sekaligus memulihkan nama baik almarhum," sambungnya.
Surat tersebut, kata Latif, diserahkan langsung kepada Ibunda Almarhum Hasya, Dwi Syafiera Putri yang hadir dalam pertemuan itu.
Baca juga: Polisi: Pencabutan Status Tersangka dan Permintaan Maaf Pulihkan Nama Baik Hasya
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina menjelaskan bahwa kliennya mengapresiasi langkah kepolisian soal pencabutan status tersebut tersebut.
Hal ini secara langsung memberikan kepastian soal harapan keluarga, yang merasa keberatan dengan penetapan Hasya sebagai tersangka.
"Kami yakin ini memberikan kelegaan kepada keluarga setelah berbulan-bulan, akhirnya ada kejelasan bagi Hasya," kata Gita.
Sebagai informasi, Hasya tewas ditabrak oleh Eko di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.
Pada saat kejadian Hasya tertabrak dan masuk ke dalam kolong mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai pensiunan polisi tersebut dari arah berlawanan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.