JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku pencabulan siswi sekolah dasar negeri (SDN) kawasan Tambora, Jakarta Barat diduga mengidap pedofilia.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan dugaan ini mencuat lantaran ditemukan banyak foto anak-anak di dalam ponsel pelaku berinisial BA (42).
Hal ini diketahui dalam pemeriksaan terhadap pelaku.
Baca juga: 4 Siswi SD di Tambora Dicabuli Pedagang Aksesori di Depan Sekolah
"Berdasarkan pengakuan tersangka dia dapat (foto) dari internet. Sehingga kami duga pelaku ini menderita pedofilia," ujar Putra saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (10/2/2023).
Menurut keterangan dari tetangganya, pelaku tak pernah bersosialisasi. Pelaku diketahui telah berdagang aksesori selama 22 tahun.
Putra mengatakan BA kerap berkeliling ke beberapa sekolah, salah satunya di tempat ia ketahuan mencabuli anak SD.
Tersangka memberikan bonus aksesori kepada korban sekaligus untuk merayunya.
Dengan demikian, ia dapat leluasa memegang area payudara dan area sensitif lainnya.
Baca juga: Guru Agama yang Diduga Cabuli Siswi SD di Duren Sawit Ditetapkan Jadi Tersangka
"Pada hari Senin 6 Februari 2023, waktu istirahat sekitar 09.30 WIB, pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban untuk diberikan bonus aksesori berupa gelang, stiker," jelas Putra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada beberapa anak perempuan yang menjadi korban BA.
"Ternyata tidak hanya satu anak yang pernah jadi korban pencabulan, tetapi ada empat orang korban," ungkap Putra.
"Semuanya berjenis kelamin perempuan, satu anak kelas 3 SD, dan tiga anak kelas 4 SD," imbuh dia.
Pedagang lain yang melihat aksi pelaku lantas melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Kasus Dugaan Guru Agama Cabuli Siswi SD, Disdik DKI Perketat Evaluasi Tenaga Kontrak
BA kemudian ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambora usai menerima laporan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Putra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.