Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Hukuman Roy Suryo Diperberat, Tak Cuma 9 Bulan Penjara, tapi Juga Didenda Rp 150 Juta...

Kompas.com - 11/02/2023, 07:52 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur.

Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat awalnya hanya menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap Roy Suryo.

Jaksa penuntut umum (JPU) dan Roy Suryo kemudian sama-sama mengajukan banding dengan alasan berbeda.

Baca juga: Hukuman Diperberat, Roy Suryo Didenda Rp 150 Juta Selain 9 Bulan Penjara dalam Kasus Meme Stupa

Jaksa mengajukan banding lantaran putusan majelis hakim PN Jakarta Barat lebih rendah dari tuntutan mereka, yakni Roy Suryo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.


Sementara itu, Roy Suryo mengajukan banding karena berharap divonis bebas.

Roy mengaku tak bermaksud menyebarkan kebencian melalui unggahan twit meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

Roy mengaku saat itu hanya ikut mengkritik langkah pemerintah menaikkan tarif masuk Candi Borobudur.

Hukuman diperberat

Pada 9 Februari 2023, majelis hakim PT DKI Jakarta justru menjatuhkan tambahan pidana berupa denda sebesar Rp 150 juta terhadap Roy Suryo.

Dengan demikian, Roy divonis hukuman sembilan bulan penjara sesuai putusan PN Jakarta Barat dan denda Rp 150 juta.

"Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),'" demikian bunyi putusan hakim PT DKI Jakarta, dikutip dari situs resmi PN Jakarta Barat.

Baca juga: Hukuman Roy Suryo Diperberat, Dharmapala Nusantara: Semoga Jadi Efek Jera bagi Pelaku

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan denda sebesar Rp 150 juta, dan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," demikian lanjutan putusan majelis hakim banding.

Pelapor berharap vonis beri efek jera

Ketua Umum Dharmapala Nusantara Kevin Wu lantas merespons baik putusan majelis hakim PT DKI Jakarta terhadap Roy Suryo.

Sebagai pelapor, Kevin mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.

"Setidaknya ada perlakuan hukum yang sama bagi pelaku penista agama. Semoga menjadi efek jera bagi pelaku," tutur Kevin dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (10/2/2023).

Kevin berharap putusan itu juga menjadi perhatian para pengguna media sosial untuk berhati-hati mengunggah apa pun yang berkaitan dengan SARA.

Baca juga: Berharap Divonis Bebas, Roy Suryo Kecewa Vonis 9 Bulan Penjara

Kevin mengaku mengapresiasi kerja keras dan profesionalisme para penegak hukum, khususnya tim JPU, penyidik Polda Metro Jaya, dan majelis hakim yang menangani kasus ini.

"Kerja keras beliau-beliau ini dapat menguatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita. Jadi, bisa diandalkan," ujar Kevin.

Kevin ingin kasus Roy Suryo menjadi pembelajaran bagi para pengguna media sosial di Tanah Air agar lebih bijak, santun, tidak menggunakan simbol-simbol agama sebagai bahan ejekan.

"Semoga masyarakat Indonesia kembali santun, ramah, dan toleran termasuk di online, sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia," kata Kevin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com