TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan merazia sejumlah kafe dan toko jamu di wilayah Serpong dan Setu pada Jumat (10/2/2023) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP Tangsel menyita 187 botol minuman keras berbagai merek.
"Operasi dilakukan pada Jumat malam. Adapun razia dilakukan di kafe dan warung jamu. Total ada 187 botol minuman yang diamankan," ujar Kepala Satpol PP Tangsel Oki Rudianto dalam keterangannya, Sabtu (11/2/2023).
Baca juga: Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mobil BMW yang Lawan Arus di Cilandak
Dari sejumlah botol miras yang disita, 171 di antaranya masih utuh. Sementara itu, 16 botol lainnya sudah tak terisi penuh, sudah digunakan untuk melayani pelanggan.
Oki mengatakan, operasi tersebut dilakukan karena para penjual melanggar aturan pelanggaran penjualan minuman keras di Tangerang Selatan.
"Operasi penegakan Peraturan Daerah Tangsel dalam mencegah penjualan minuman beralkohol," kata Oki.
Baca juga: Modus Guru Agama Cabuli Siswi SD di Duren Sawit, Periksa PR Sambil Pangku Korban
Oki berharap, para pengusaha di Tangsel untuk dapat mengikuti aturan terkait larangan menjual miras demi mewujudkan ketertiban.
"Iya, sebaiknya menaati apa yang sudah menjadi aturan. Ini demi masyarakat menjadi tertib, aman, dan nyaman," kata Oki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.