JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang modus guru agama cabuli siswi SD di Duren Sawit ramai dibaca pada Sabtu (11/2/2023).
Polisi mengatakan, guru agama bernama Muhammad Alamsyah (MA) mencabuli tujuh siswinya dengan modus memeriksa pekerjaan rumah (PR).
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat, masih ada empat RT yang terendam banjir pada Sabtu (11/2/2023) siang. Berita ini turut ramai diburu pembaca.
Baca juga: Usai Bentrokan Ormas dengan Debt Collector, Situasi di Tambun Sudah Kondusif
Hukuman mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur turut menjadi perhatian pembaca. Berikut paparannya:
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengungkapkan, guru agama bernama Muhammad Alamsyah (MA) mencabuli tujuh siswinya dengan modus memeriksa pekerjaan rumah (PR).
Alamsyah awalnya memberikan PR kepada para siswinya. Kemudian, Alamsyah memanggil satu per satu siswinya di sekolah untuk memeriksa PR tersebut.
"Di kelas, para siswi dipanggil satu per satu. Setelah itu, mereka dipangku dan disuruh mengangkang," ungkap Fanani dalam keterangan video, Jumat (10/2/2023). Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Sederet Fakta Guru Agama Cabuli 7 Siswi SD di Duren Sawit, Modusnya Periksa PR Korban
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat, masih ada empat RT yang terendam banjir pada Sabtu (11/2/2023) siang.
Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji berujar, jumlah tersebut merupakan data yang tercatat hingga pukul 12.00 WIB.
"Update data banjir atau genangan hingga pukul 12.00 WIB, saat ini menjadi satu ruas jalan tergenang dan empat RT yang ada di wilayah Jakarta," ujar Isnawa dalam keterangannya, Sabtu. Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: BPBD DKI Sebut Banjir yang Rendam Ibu Kota Sudah Surut Seluruhnya
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur.
Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat awalnya hanya menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap Roy Suryo.
Pada 9 Februari 2023, majelis hakim PT DKI Jakarta justru menjatuhkan tambahan pidana berupa denda sebesar Rp 150 juta terhadap Roy Suryo. Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Hukuman Roy Suryo Diperberat, Dharmapala Nusantara: Semoga Jadi Efek Jera bagi Pelaku
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.