"Dalam hal ini, pelaku mengaku sudah mencabuli dua orang anak perempuan di bawah umur," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Anggi Fauzi Arfandi.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang Perlindung Anak dan terancam hukuman penjara 5-15 tahun," imbuh Anggi.
Baca juga: Tepergok Saat Beraksi, Terduga Pelaku Pencabulan di Lenteng Agung Ditangkap Warga
Kasus pencabulan terhadap anak juga menimpa anak laki-laki berusia 11 tahun di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Pelaku pencabulan berinisial AA menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai salah satu relawan ambulans.
Perkenalan pelaku dengan korban berlangsung pada Minggu (15/1/2023). Korban saat itu terlibat kecelakaan dan ditolong pelaku untuk dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati.
Pelaku mengawal ambulans yang membawa korban ke rumah sakit tersebut guna mendapatkan penanganan medis.
"Dari Rumah Sakit Fatmawati si pelaku ngikutin ambulance lagi sampai ke H. Nain tempat patah tulang. Sampe sana kalau dari informasi warga dia sibuk bantu-bantu. Setelah itu ngawal lagi si korban dianter pulang," kata Ketua RW 08 Taufik Iman Santoso, Sabtu (21/1/2023).
Setelah itu, terduga pelaku dan kedua orangtua korban saling bertukar nomor ponsel. Lima hari kemudian, terduga pelaku tampak terlihat di sekitar rumah korban.
"Kemarin Jumat, dari pagi terduga pelaku itu di lingkungan. Lalu selesai shalat Jumat dia ke rumah pura-pura ngurutin atau terapi kan korban kakinya patah. Saat itu diduga dicabuli," kata Taufik.
Karena perbuatannya tersebut, AA diamankan warga dan telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Polisi Tangkap Guru Agama yang Cabuli 7 Anak di Tangerang
Kasus kekerasan seksual terhadap anak kali ini dilakukan oleh seorang guru agama berinisial M alias A.
Polres Metro Tangerang Kota menangkap M yang mencabuli tujuh orang anak di Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pencabulan tersebut terjadi dalam kurun Desember 2022 hingga Januari 2023.
"Dalam laporan tersebut, orangtua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M," ujar Zain, Kamis (9/2/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada awalnya diketahui korban M ada tiga orang, tetapi jumlahnya bertambah menjadi tujuh orang.
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban.
Tidak hanya itu, pelaku juga meraba dada dan paha korban. Barang bukti yang disita yakni pakaian korban dan pakaian pelaku serta hasil visum.Saat ini, pelaku telah mendekam di Rutan Polres Metro Tangerang Kota.
"Saat ini kita terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan pendampingan kepada korban. Kita sedang dalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya," imbuh dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, M diancam pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun.
Baca juga: Guru Agama Diduga Cabuli Siswi SD di Duren Sawit Jakarta Timur
Seorang guru mata pelajaran agama Islam bernama Muhammad Alamsyah tega mencabuli siswi sekolah dasar di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur menetapkan Alamsyah sebagai tersangka pencabulan.