BEKASI, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) merupakan identitas penting yang perlu dimiliki seseorang apabila mengendarai kendaraan bermotor.
Menurut ketentuan hukum, SIM memiliki batas masa berlaku selama lima tahun.
Berdasarkan hal tersebut, pemilik SIM perlu memperpanjang usia SIM secara berkala, agar statusnya tidak mati.
Kepolisian pun menyediakan layanan Satpas SIM keliling apabila hendak mengajukan permohonan perpanjangan SIM.
Baca juga: DPRD DKI Tunggu Heru Budi Resmi Cabut Rancangan Peraturan ERP
Untuk di Kota Bekasi, layanan SIM keliling memiliki waktu operasional pukul 08.00-10.00 WIB setiap harinya.
Layanan ini diperuntukkan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku, baik itu SIM A dan SIM C.
Untuk SIM dengan golongan lain, dibutuhkan tes simulasi yang hanya tersedia di Satpas Polres masing-masing.
Melansir akun Instagram resmi Polres Metro Bekasi Kota, berikut lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi tanggal 13-18 Februari 2023.
Senin, 13 Februari 2023: Carrefour Harapan Indah, Jalan Harapan Indah Raya nomor 9E.
Selasa, 14 Februari 2023: Polsek Bantar Gebang, Jalan Raya Siliwangi Km.10, Kecamatan Bantar Gebang.
Rabu, 15 Februari 2023: Komsen, Jatiasih, Kota Bekasi
Kamis, 16 Februari 2023: Bekasi Cyber Park (BCP) Jalan K.H Noer Ali nomor 177
Jumat, 17 Februari 2023: Mitra 10 Jatimakmur, Jalan Raya Jatikramat, Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Sabtu, 18 Februari 2023: Kantor Kecamatan Bekasi Barat, Jalan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Pemohon yang datang diwajibkan membawa fotocopy E-KTP dan SIM asli untuk diganti dengan yang baru.
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku, tiap pemohon SIM C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk pemohon SIM A.
Pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi senilai Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan senilai Rp 50.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.