JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (56) oleh anggota Densus 88 Anti Teror Polri Bripda Haris Sitanggang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berujar, pihaknya akan menggelar rekonstruksi untuk mendapatkan gambaran jelas mengenai pembunuhan tersebut.
"Akan dilakukannya rekonstruksi yang tentu akan menggambarkan, kita tunggu," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Kendati demikian, Trunoyudo belum menjelaskan secara terperinci jadwal rekonstruksi yang akan dilakukan dalam rangka penyidikan.
Baca juga: Polisi Janji Usut secara Transparan Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online oleh Anggota Densus 88
Trunoyudo hanya menjelaskan bahwa penyidik masih terus mengusut kasus tersebut dan segera menjadwalkan rekonstruksi.
"Untuk jadwalnya kita tunggu rilis dari penyidik," kata Trunoyudo.
Untuk diketahui, pembunuhan tersebut terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.
Saat itu, Sony ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.
Trunoyudo menjelaskan bahwa Bripda Haris tertangkap beberapa jam setelah jasad Sony ditemukan.
Baca juga: Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online di Depok Terjerat Utang Rp 900 Juta
Penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku dari sejumlah petunjuk yang ditemukan di mobil korban. Petunjuk itu berupa barang pribadi dan identitas pelaku yang tertinggal usai menghabisi nyawa korban.
"Identitas ini kemudian ditindaklanjuti. Dalam hal ini, dari Densus 88 Anti Teror Polri langsung bergerak mencari pelaku dan mengamankannya pada 23 Januari 2023 sekira pukul 16.30 WIB," ujar Trunoyudo, Selasa (7/2/2023).
Pelaku ditangkap di kawasan Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, oleh tim dari Densus 88 yang dibentuk khusus untuk pengejaran.
Baca juga: Sederet Dosa Bripda Haris, Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok
Bripda Haris kemudian dibawa dan diserahkan kepada penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Jadi kasusnya, perkembangannya sudah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku juga sudah ditetapkan tersangka, dan kemudian ditahan pada saat itu juga," kata Trunoyudo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Trunoyudo, Bripda Haris membunuh Sony karena ingin mencuri mobil yang dipakai korban sebagai sopir taksi online.
Kepada penyidik, Bripda Haris mengaku melakukan tindakan tersebut karena masalah ekonomi. Namun, penyidik masih akan mendalami lagi motif pembunuhan tersebut.
Sementara ini, Bripda Haris dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.