BEKASI, KOMPAS.com - Pihak ahli waris pemilik lahan Gerbang Tol (GT) Jatikarya ruas Cimanggis-Cibitung mengancam akan kembali memblokade GT Jatikarya.
Ancaman itu dilayangkan setelah puluhan ahli waris mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi Senin (13/2/2023). Mereka datang untuk menuntut kejelasan uang ganti rugi lahan.
"Kalau tidak ada kejelasan, kami akan duduki tanah kami lagi (GT Jatikarya). Hari Kamis minggu ini, kami akan datang (ke PN), jika tidak ada kepastian, kami duduki lagi di hari yang sama (Kamis, 16 Februari 2023)," kata salah satu ahli waris, Gunun, saat ditemui awak media di PN Kota Bekasi, Senin.
Baca juga: Datangi PN Kota Bekasi, Ahli Waris Lahan GT Jatikarya Tuntut Uang Ganti Rugi Lahan Segera Diberikan
Mereka mengancam akan kembali menduduki GT Jatikarya karena hingga kini, pihak ahli waris tidak juga menerima uang ganti rugi tersebut.
Terlebih, status hukum lahan mereka sudah tetap dan mereka berhak atas ganti rugi pembebasan lahan untuk tol tersebut.
"(Tanah GT Jatikarya) sudah punya status hukum tetap. Kalau tidak ada kejelasan, akan kami kuasai kembali dan kami tegaskan, kami tidak mau lagi diombang-ambing, dipermainkan seperti yang terdahulu lagi," tegas dia.
Baca juga: Saat Gerbang Tol Jatikarya Mati 8 Jam akibat Unjuk Rasa Ahli Waris Lahan Tuntut Ganti Rugi...
Adapun mereka datang ke PN Kota Bekasi untuk menanyakan perkembangan status pemberian ganti rugi pembebasan lahan mereka.
Kedatangan itu merupakan aksi lanjutan setelah pada Rabu (8/2/2023), mereka menduduki GT Jatikarya 2.
Dalam pertemuan antara ahli waris dengan Wakil Ketua PN Kota Bekasi Putut Tri Sunarko, mereka dijanjikan bahwa uang ganti rugi pembebasan lahan segera diserahkan.
Namun, mereka menegaskan bahwa ahli waris tidak ingin janji manis lagi soal hak yang seharusnya sudah lama diterima.
Baca juga: Bentuk Pertahanan Ahli Waris di Tol Jatikarya, Bangun Gubuk dan Bakar Ban untuk Tuntut Ganti Rugi
Protes penutupan GT Jatikarya juga sebetulnya sudah berulang kali dilakukan. Para ahli waris terus menuntut uang ganti rugi lahan.
Ahli waris menduga ada oknum yang menghambat proses pencairan uang ganti rugi lahan mereka. Sebab, pihak BPN tidak kunjung menerbitkan surat pengantar pencairan ganti rugi.
Padahal, Kementerian PUPR sudah membayar secara sukarela di Pengadilan Negeri Bekasi, sesuai dengan penetapan No.20/EKS.G/2021/PN.Bks Tanggal 2 Juni 2021 jo Berita Acara Teguran/Aanmaning Tanggal 15 Juni 2021 dan Tanggal 22 Juni 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.