JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi kendaraan bermotor wajib dilakukan untuk kendaraan yang umurnya lebih dari tiga tahun.
Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Manajer Area PT Bangun Parkir Mandiri di Gedung Parkir Taman Menteng, Muhammad Firmansyah menjelaskan bahwa uji emisi kendaraan bermotor berlaku selama satu tahun.
Baca juga: Cara Mudah Cek Status Uji Emisi Mobil Lewat Aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat
“Uji emisi ini hanya berlaku satu tahun. Kalau di aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat dari Kominfo itu ada keterangannya sudah kedaluwarsa, berarti sudah habis masa aktifnya. Jadi perlu uji emisi ulang,” kata Firmansyah saat diwawancarai Kompas.com pada Senin, (13/2/2023).
Dalam menggencarkan peraturan tersebut, Pemerintah DKI Jakarta turut menerapkan pemberlakuan tarif disinsentif (tarif termahal) untuk mobil yang belum lolos uji emisi di 11 lahan parkir yang tersebar di DKI Jakarta.
Salah satunya, adalah Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat.
Apabila belum lolos uji emisi, tarif parkir yang diberlakukan adalah sebesar Rp 7.500 per jam. Sementara itu, mobil yang sudah lolos uji emisi akan dikenakan biaya sebesar Rp 4.000 per jam.
Saat ini, pemberlakuan tarif disinsentif tersebut baru berlaku untuk mobil. Motor masih tetap dengan tarif normal sebesar Rp 2.000 per jamnya.
Baca juga: Taman Menteng Terapkan Tarif Disinsentif, Mobil yang Belum Lulus Uji Emisi Bayar Parkir Lebih Mahal
Berdasarkan pengamatannya, Firmansyah menilai masih banyak pengendara yang belum mengetahui soal pemberlakuan disinsentif tarif parkir.
“Buat yang belum tahu (soal kebijakan ini) kita arahkan bahwa tidak hanya di Gedung Parkir Menteng. Kalau pengendara ke Blok M, ke Samsat, ke Monas, akan kena (tarif tertinggi), gitu,” papar Firman.
“Positifnya, setelah kami arahkan, mereka ‘Oh, makasih, Mas’. Jadi secara nggak langsung dia jadi tahu, lah,” ujar dia.
Uji emisi dapat dilakukan di bengkel resmi terdekat. Selain itu, pengendara juga dapat mengunjungi layanan uji emisi yang tersedia di lapangan parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat dengan tarif Rp 140.000.
Perlu diketahui, seusai menjalankan uji emisi, pengendara wajib meminta sertifikat.
Baca juga: Pelataran Parkir IRTI Monas Layani Uji Emisi untuk Mobil
Hal ini guna mencegah adanya kesalahan sistem ketika melakukan parkir di lahan parkir yang menerapkan tarif disinsentif.
“Sertifikat ini seolah sebagai pernyataan pengendara. Misal, sudah uji emisi selama tiga bulan, terus ke tempat parkir Monas. Tapi, di Monas dinyatakan tidak lulus. Nah, itu kan bisa pakai sertifikatnya, ‘Nih, saya punya bukti. Masa berlaku masih ada. Kok bisa enggak lulus?’,” tutur Firman.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.