Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan di Jakarta Harus Lolos Uji Emisi agar Tak Kena Tarif Parkir Mahal, Masa Berlakunya 1 Tahun

Kompas.com - 14/02/2023, 07:26 WIB
Xena Olivia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi kendaraan bermotor wajib dilakukan untuk kendaraan yang umurnya lebih dari tiga tahun.

Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Manajer Area PT Bangun Parkir Mandiri di Gedung Parkir Taman Menteng, Muhammad Firmansyah menjelaskan bahwa uji emisi kendaraan bermotor berlaku selama satu tahun.

Baca juga: Cara Mudah Cek Status Uji Emisi Mobil Lewat Aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat

“Uji emisi ini hanya berlaku satu tahun. Kalau di aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat dari Kominfo itu ada keterangannya sudah kedaluwarsa, berarti sudah habis masa aktifnya. Jadi perlu uji emisi ulang,” kata Firmansyah saat diwawancarai Kompas.com pada Senin, (13/2/2023).

Dalam menggencarkan peraturan tersebut, Pemerintah DKI Jakarta turut menerapkan pemberlakuan tarif disinsentif (tarif termahal) untuk mobil yang belum lolos uji emisi di 11 lahan parkir yang tersebar di DKI Jakarta.

Salah satunya, adalah Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat.

Apabila belum lolos uji emisi, tarif parkir yang diberlakukan adalah sebesar Rp 7.500 per jam. Sementara itu, mobil yang sudah lolos uji emisi akan dikenakan biaya sebesar Rp 4.000 per jam.

Saat ini, pemberlakuan tarif disinsentif tersebut baru berlaku untuk mobil. Motor masih tetap dengan tarif normal sebesar Rp 2.000 per jamnya.

Baca juga: Taman Menteng Terapkan Tarif Disinsentif, Mobil yang Belum Lulus Uji Emisi Bayar Parkir Lebih Mahal

Berdasarkan pengamatannya, Firmansyah menilai masih banyak pengendara yang belum mengetahui soal pemberlakuan disinsentif tarif parkir.

“Buat yang belum tahu (soal kebijakan ini) kita arahkan bahwa tidak hanya di Gedung Parkir Menteng. Kalau pengendara ke Blok M, ke Samsat, ke Monas, akan kena (tarif tertinggi), gitu,” papar Firman.

“Positifnya, setelah kami arahkan, mereka ‘Oh, makasih, Mas’. Jadi secara nggak langsung dia jadi tahu, lah,” ujar dia.

Uji emisi dapat dilakukan di bengkel resmi terdekat. Selain itu, pengendara juga dapat mengunjungi layanan uji emisi yang tersedia di lapangan parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat dengan tarif Rp 140.000.

Perlu diketahui, seusai menjalankan uji emisi, pengendara wajib meminta sertifikat.

 

Baca juga: Pelataran Parkir IRTI Monas Layani Uji Emisi untuk Mobil

Hal ini guna mencegah adanya kesalahan sistem ketika melakukan parkir di lahan parkir yang menerapkan tarif disinsentif.

“Sertifikat ini seolah sebagai pernyataan pengendara. Misal, sudah uji emisi selama tiga bulan, terus ke tempat parkir Monas. Tapi, di Monas dinyatakan tidak lulus. Nah, itu kan bisa pakai sertifikatnya, ‘Nih, saya punya bukti. Masa berlaku masih ada. Kok bisa enggak lulus?’,” tutur Firman.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kuasa Hukum Aiman Mengaku Tak Diberitahu Polisi soal Perubahan Aturan Penyelidikan Peserta Pemilu

Kuasa Hukum Aiman Mengaku Tak Diberitahu Polisi soal Perubahan Aturan Penyelidikan Peserta Pemilu

Megapolitan
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Ciluar Bogor

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Ciluar Bogor

Megapolitan
Aiman Berharap Tak Dapat Ancaman Usai Diperiksa soal Kasus Oknum Polisi Tak Netral

Aiman Berharap Tak Dapat Ancaman Usai Diperiksa soal Kasus Oknum Polisi Tak Netral

Megapolitan
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Purwanto Meninggal Dunia

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Purwanto Meninggal Dunia

Megapolitan
Pelantikan Ketua KPK Sementara Dinilai Cacat Hukum

Pelantikan Ketua KPK Sementara Dinilai Cacat Hukum

Megapolitan
Polisi Pastikan Tak Ada Intimidasi Terhadap Pentas Teater Butet Kartaredjasa

Polisi Pastikan Tak Ada Intimidasi Terhadap Pentas Teater Butet Kartaredjasa

Megapolitan
Usai Bakar Istrinya Hidup-hidup, Jali Langsung Berdagang

Usai Bakar Istrinya Hidup-hidup, Jali Langsung Berdagang

Megapolitan
Diperiksa 5,5 Jam, Aiman Dicecar 60 Pertanyaan soal Pernyataan Oknum Polri Tak Netral di Pemilu 2024

Diperiksa 5,5 Jam, Aiman Dicecar 60 Pertanyaan soal Pernyataan Oknum Polri Tak Netral di Pemilu 2024

Megapolitan
Antisipasi Banjir, Dinas Bina Marga DKI Sebar Petugas untuk Bersihkan Tali Air yang Tersumbat

Antisipasi Banjir, Dinas Bina Marga DKI Sebar Petugas untuk Bersihkan Tali Air yang Tersumbat

Megapolitan
Kronologi Pembunuhan Wanita di Bogor oleh Pacarnya Sendiri

Kronologi Pembunuhan Wanita di Bogor oleh Pacarnya Sendiri

Megapolitan
BPBD dan KPU DKI Bahas Strategi Penanganan 2.841 TPS Rawan Banjir

BPBD dan KPU DKI Bahas Strategi Penanganan 2.841 TPS Rawan Banjir

Megapolitan
Usai Bunuh Pacarnya di Bogor, Alung Ternyata Dibantu Temannya Saat 'Buang' Jasad Korban ke Ruko Kosong

Usai Bunuh Pacarnya di Bogor, Alung Ternyata Dibantu Temannya Saat "Buang" Jasad Korban ke Ruko Kosong

Megapolitan
KPU DKI: 2.841 TPS di Jakarta Rawan Banjir Saat Pemilu 2024

KPU DKI: 2.841 TPS di Jakarta Rawan Banjir Saat Pemilu 2024

Megapolitan
Gibran Diduga Kampanye di CFD, Heru Budi: Saya Enggak Tahu, Masih Tidur...

Gibran Diduga Kampanye di CFD, Heru Budi: Saya Enggak Tahu, Masih Tidur...

Megapolitan
Pembunuh Lansia di Bekasi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Pembunuh Lansia di Bekasi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com