JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel menyebutkan, penjagaan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di rumah tahanan (rutan) perlu ditingkatkan.
Hal itu diperlukan sebagai upaya pencegahan potensi mereka bunuh diri setelah mendengar putusan majelis hakim.
"Pihak rutan perlu menjaga ekstra FS dan PC pasca-putusan. Mengacu studi, tingkat bunuh diri di rutan lebih tinggi daripada di lapas," ujar Reza dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lampaui Tuntutan Jaksa
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis halim memvonis Sambo dengan hukuman mati. Sedangkan, Putri divonis 20 tahun kurungan penjara.
Berdasar hal itu, Reza mengkhawatirkan kejiwaan Sambo dan Putri terguncang dan bakal berakibat fatal bagi hidup mereka.
Oleh karenanya, ia menyarankan pihak rutan untuk memberikan penjagaan ekstra terhadap kedua terdakwa tersebut.
"Penyebabnya adalah tersangka atau terdakwa mengalami shocked. Terguncang jiwanya" kata Reza.
"Jaga FS dan PC agar tidak melakukan perbuatan yang bisa berakibat fatal bagi hidup mereka sendiri," tambah dia.
Baca juga: Vonis Lampaui Tuntutan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diprediksi Bakal Banding
Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo dan 20 Tahun Penjara bagi Putri Candrawathi di Mata Keluarga Brigadir J
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.