JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menyelesaikan penyidikan kasus pembunuhan berencana Ade Yunia Rizabani (36) alias Icha oleh tersangka Christian Rudolf Tobing (36). Berkas perkara tersebut pun dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Tersangka dan alat bukti perkara pembunuhan berencana di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat itu dilimpahkan kepolisian pada Senin (13/2/2023) kemarin.
Baca juga: Polisi Pastikan Rudolf Tobing Pembunuh Icha Tak Alami Gangguan Kejiwaan
"Pada hari Senin, 13 Februari 2023 pukul 16.00 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan Tahap II dari Penyidik Polda Metro Jaya kepada Penuntut Umum," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, Selasa (14/2/2023).
Dalam berkas perkara yang dilimpahkan kepolisian, kata Bani, Rudolf diduga kuat telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
Atas perbuatannya, Rudolf dijerat Pasal 340 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
"Atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Bani.
Sebagai informasi, Rudolf membunuh Ade Yunia Rizabani alias Icha karena ia tak memiliki akses untuk menghabisi nyawa target utamanya.
Baca juga: Polisi: 90 Adegan Rudolf Tobing Membunuh Icha Sesuai Keterangan
Kasus ini pertama kali mengejutkan publik pada 17 Oktober 2022, saat jasad Icha ditemukan di dalam plastik di kolong Tol Becakayu.
Kurang dari 24 jam kemudian, polisi meringkus Rudolf Tobing yang kala itu hendak menggadaikan laptop milik korban.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Icha merupakan korban dari kecemburuan sosial Rudolf terhadap hubungan korban dengan seorang pria berinisial H dan wanita berinisial S.
Rudolf, Icha, H, dan S diketahui pernah berada dalam satu lingkaran pertemanan.
Baca juga: Penyesalan Tiada Arti Rudolf Tobing Usai Bunuh Icha di Apartemen, Duduk Merenung di Samping Jenazah
Namun, terdapat sebuah hal yang membuat hubungan Rudolf dengan H dan S merenggang hingga akhirnya mereka bermusuhan.
Atas dasar itu, Rudolf yang merasa sakit hati merencanakan aksi pembunuhan terhadap Icha.
Dia lalu mengeksekusi korban di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, dan membuang jasadnya ke kolong Tol Becakayu, Bekasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.