JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil BMW yang melawan arus lalu lintas dan menabrak pengendara motor hingga tewas di Jalan RS Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pengemudi mobil berpelat B 1507 WBI itu merupakan seorang berinisial CN, warga Tangerang Selatan.
"Dalam hal ini penyidik telah menetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada tanggal 13 Februari 2023 atas nama CN, warga Tangerang Selatan," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mobil BMW yang Lawan Arah di Jalan Fatmawati Jaksel
Berdasarkan hasil penyelidikan, CN diduga lalai dalam berkendara karena melawan arus lalu lintas di Jalan RS Fatmawati Raya.
Dia pun akhirnya menabrak pengendara motor berinisial BAS yang sedang melintas hingga meninggal dunia.
Atas tindakannya, CN dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Juncto Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
"Tentu dengan ancaman hukuman paling lama adalah lima tahun penjara," kata Trunoyudo.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Suharno berujar, kecelakaan maut itu terjadi pada Sabtu (11/2/2023) dini hari sekitar pukul 01.50 WIB.
Kecelakaan terjadi saat mobil BMW dengan nomor kendaraan B 1507 WBI yang dikemudikan CN melintas dari arah utara ke selatan di Jalan RS Fatmawati.
CN disebut mengendarai mobil di Jalan RS Fatmawati dengan melawan arus. Bersamaan dengan itu, BAS melintas dari arah sebaliknya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.