JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna menghindari pemasangan atribut partai politik (parpol) di fasilitas umum (fasum).
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, jajarannya akan menertibkan atribut parpol yang terpasang di sembarang tempat, terlebih fasilitas umum.
"Ya nanti kita bersama Bawaslu dan KPU. Ya kita bersama-sama untuk menertibkan ini. Apakah ada yang sudah izin," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Arifin tak menampik selama ini jajarannya telah menindak sejumlah atribut yang terpasang di tempat-tempat umum dengan berkoordinasi dengan parpol tersebut.
Baca juga: Satpol PP Belum Beri Sanksi Pedagang yang Masih Jualan Saat Car Free Day Sudirman-Thamrin
"Kalau selama ini sih masih persuasif, mereka menurunkan sendiri, melepas sendiri," ucap Arifin.
Arifin menjelaskan, partai politik yang ingin memasang atribut di fasilitas umum harus mengajukan izin kepada Pemprov DKI.
Hal itu harus dilakukan agar atribut parpol yang terpasang bersifat legal.
"Ya ada beberapa untuk memasang bendera di titik-titik atau di jalur tertentu itu pengajuan permohonannya ke Pemprov DKI. Karena itu diingatkan supaya mengajukan permohonan izin," kata Arifin.
Baca juga: Polisi yang Ditusuk Anak Bandar Narkoba di Koja Masih Dirawat di RS Polri
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.