JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna menghindari pemasangan atribut partai politik (parpol) di fasilitas umum (fasum).
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, jajarannya akan menertibkan atribut parpol yang terpasang di sembarang tempat, terlebih fasilitas umum.
"Ya nanti kita bersama Bawaslu dan KPU. Ya kita bersama-sama untuk menertibkan ini. Apakah ada yang sudah izin," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Arifin tak menampik selama ini jajarannya telah menindak sejumlah atribut yang terpasang di tempat-tempat umum dengan berkoordinasi dengan parpol tersebut.
Baca juga: Satpol PP Belum Beri Sanksi Pedagang yang Masih Jualan Saat Car Free Day Sudirman-Thamrin
"Kalau selama ini sih masih persuasif, mereka menurunkan sendiri, melepas sendiri," ucap Arifin.
Arifin menjelaskan, partai politik yang ingin memasang atribut di fasilitas umum harus mengajukan izin kepada Pemprov DKI.
Hal itu harus dilakukan agar atribut parpol yang terpasang bersifat legal.
"Ya ada beberapa untuk memasang bendera di titik-titik atau di jalur tertentu itu pengajuan permohonannya ke Pemprov DKI. Karena itu diingatkan supaya mengajukan permohonan izin," kata Arifin.
Baca juga: Polisi yang Ditusuk Anak Bandar Narkoba di Koja Masih Dirawat di RS Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.