JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, pria bernama Bayu Randik yang menganiaya dan memerkosa FP (25) di pinggir Jalan Tol Jakarta-Merak Km 25 merupakan seorang residivis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berujar, Bayu sebelumnya pernah melakukan pencurian disertai kekerasan dan divonis bersalah pada 2020.
Dalam peristiwa saat itu, Bayu tidak melakukan kekerasan seksual atau memerkosa korban sebelumnya.
"Sesuai dengan penetapan majelis hakim pada 18 Agustus 2020 dalam kasus Pasal 362 KUHP atau kasus pencurian dengan kekerasan," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Polisi Dalami Motif Pelaku Aniaya dan Rampok Perempuan di Semak-semak Tol Jakarta-Merak
Kini, kata Trunoyudo, Bayu masih diperiksa atas kasus penganiayaan dan pemerkosaan terhadap FP.
Bayu diketahui juga mengambil barang berharga milik korban sebelum meninggalkannya di pinggir jalan Tol Jakarta-Merak Km 25.
"Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dan 365 KUHP juncto 63 KUHP terkait tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan," pungkas Trunoyudo.
Sebagai informasi, kasus penganiayaan hingga pemerkosaan itu bermula ketika korban FP pamit kepada orangtuanya untuk jalan-jalan ke Bogor pada 8 Februari 2023 pukul 21.00 WIB.
Saat sampai di Stasiun Sudirman, korban berkenalan dengan Bayu. Dalam perkenalan tersebut, Bayu mengajak FP untuk ikut bersamanya ke suatu toko di daerah Grogol.
Pelaku mengiming-imingi akan membelikan laptop jika FP mau menurutinya.
Usai melihat pertokoan gawai di Grogol sudah tutup, pelaku mengajak korban pergi ke kawasan wisata Kota Tua.
Pelaku juga mengajak korban berkeliling ke sejumlah tempat menggunakan transportasi umum hingga tengah malam.
Baca juga: Pria yang Diduga Menganiaya Perempuan di Tol Jakarta-Merak Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pada akhirnya, korban dan pelaku berhenti di salah satu pemberhentian bus Primajasa.
FP tidak mengetahui di mana tepatnya ia berada, dan memilih ikut ke dalam bus. Ternyata bus Primajasa yang mereka tumpangi adalah bus tujuan ke Merak melalui Tol Jakarta-Merak.
"Di Km 25+27, pelaku meminta sopir untuk turun paksa. Karena di sana pinggir jalan tol tentu sepi ya, dilakukan rudapaksa dan penganiayaan terhadap korban oleh BR," ucap Trunoyudo.
Tidak hanya itu, pelaku juga menggasak ponsel dan dompet yang berisi uang Rp 400.000 milik FP. Setelah ditinggalkan, FP mencoba mencari pertolongan dengan kembali ke jalan tol.
Sekitar pukul 05.00 WIB, korban ditemukan oleh anggota PJR Korlantas Polri yang sedang berpatroli, kemudian dibawa ke Pos PJR Bitung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.