JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, pedagang kaki lima (PKL) kerap meninggalkan sampah setelah berjualan di area car free day (CFD) Jalan Sudirman-Thamrin.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang pedagang berjualan di area car free day atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman-Thamrin sejak Minggu (12/2/2023).
"Kepedulian tanggung jawab pasca-berdagang seringkali diabaikan sehingga sampah-sampah masih banyak, berserakan," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Satpol PP Belum Beri Sanksi Pedagang yang Masih Jualan Saat Car Free Day Sudirman-Thamrin
Arifin berujar, larangan PKL berjualan di area car free day, selain tertuang dalam aturan, juga bertujuan untuk menjaga kebersihan di Jalan Sudirman-Thamrin.
"Yang bagus kan ketika selesai CFD, maka tidak perlu lagi dibersih-bersihkan, ya tetap dalam kondisi yang bersih," ujar Arifin.
Arifin mengatakan, sampah yang berserakan setelah car free day menambah pekerjaan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU).
"Jangan setelah selesai aktivitas CFD, kemudian tempat di mana orang berdagang tadi harus ada ekstra tambahan kerjanya teman-teman PPSU," kata Arifin.
Baca juga: Pendapatannya Berkurang Drastis karena Hujan, PKL Car Free Day: Enggak Sesuai Ekspektasi...
Pemprov DKI menyatakan, zona merah pedagang diterapkan berdasarkan hasil rapat evaluasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
Pedagang tidak diperbolehkan berjualan di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin, terhitung mulai pukul 06.00 WIB-10.00 WB.
"Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin akan ditetapkan sebagai Zona Merah secara keseluruhan tanpa ada lagi zona kuning. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas olahraga," tulis akun resmi Instagram Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta.
Baca juga: PKL Hanya Boleh Berjualan di Zona Hijau dalam Car Free Day Jakarta, Ini Daftar Lokasinya
Pedagang yang biasanya berjualan di Jalan Sudirman-MH Thamrin dan zona kuning HBKB masih bisa berjualan, tetapi lokasinya dipindahkan ke zona hijau.
Ada delapan lokasi yang ditetapkan sebagai zona hijau untuk tempat para pedagang berjualan.
Berikut lokasinya:
Selain itu, ada beberapa jalan penghubung yang juga telah disiapkan bagi para pedagang untuk tetap bisa berjualan, seperti di Jalan Kebon Sirih dan Jalan Karet Pasar Baru III/V.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.