JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta tak akan meminta pendatang di Ibu Kota untuk pulang ke kampung halaman masing-masing.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menuturkan, jajarannya hanya akan mendata dokumen kependukan warga di Jakarta, baik warga ber-KTP DKI maupun warga non-KTP DKI.
Adapun dokumen kependudukan yang dimaksud seperti KTP atau kartu keluarga (KK).
"Enggak (akan menyuruh pendatang pulang kampung)," tutur Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2023).
"Kami melakukan pendataan seperti biasa. Yang datang, apakah mereka sebagai penduduk yang permanen atau mereka dari luar Jakarta," lanjut dia.
Baca juga: Dukcapil DKI Pastikan Tak Gelar Operasi Yustisi Usai Lebaran 2023
Dalam kesempatan itu, Budi menegaskan bahwa Disdukcapil DKI tak akan menggelar operasi yustisi setelah Lebaran 2023.
Operasi yustisi adalah tindakan hukum untuk membina penduduk. Operasi ini biasa digelar di permukiman yang ramai oleh pendatang usai Lebaran.
Ia kembali menyebutkan, jajarannya hanya akan mendata dokumen-dokumen administrasi warga di Ibu Kota, seperti nomor KTP atau nomor kartu keluarga (KK).
"Kami belum melakukan operasi yustisi, tapi kami melakukan pendataan," sebut Budi.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sedang mempertimbangkan untuk mengaktifkan kembali operasi yustisi bagi para pendatang di Ibu Kota.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.