JAKARTA, KOMPAS.com — Pembunuh Ade Yunia Rizabani alias Icha, Rudolf Tobing melakukan aksi kejinya atas dasar dendam terhadap teman dekat Icha, yaitu H.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengungkap penyebab utama pembunuhan itu.
"Terdakwa melakukan hal tersebut dikarenakan Terdakwa sangat kecewa dan sakit hati kepada korban dan saksi S, dikarenakan mereka memilih dekat dan berhubungan dengan orang yang paling dibenci oleh Terdakwa, yaitu saksi H," ujar Bani dalam keterangan tertulis itu, Senin (13/2/2023).
Berdasarkan keterangan kepolisian sebelumnya, Rudolf, Icha, H, dan S diketahui pernah berada dalam satu lingkaran pertemanan.
Suatu ketika, S menggelar pesta pernikahan di Semarang. Namun, Rudolf tidak diundang sedangkan S malah mengundang H.
Baca juga: Kasintel Kajari Jakpus Sebut Sidang Rudolf Tobing Mungkin Digelar Akhir Februari 2023
"Sakit hatinya semakin menjadi-jadi dan memuncak saat melihat postingan foto Instagram milik S yang menggambarkan ada foto bersama antara Icha, H, dan S," paparnya.
Rudolf membunuh Icha di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Jasad Icha kemudian dibuang ke kolong Tol Becakayu, Bekasi.
Selain itu, Rudolf juga dilaporkan memaksa Icha untuk melakukan transfer melalui M-Banking dari rekeningnya ke sebuah rekning atas nama Christina Martha (istri Rudolf) sebesar Rp 19.500.000.
Keesokan hari setelah pembunuhan terjadi, Rudolf juga melakukan transfer melalui ATM Bank Mandiri dari rekening Icha ke rekening miliknya sebesar Rp 11.200.000.
Baca juga: Dilimpahkan ke Kejaksaan, Rudolf Tobing Pembunuh Icha Ditahan di Rutan Salemba
"Tersangka, Christian Rudolf Martahi, diancam dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertemtu, paling lama 20 tahun," ujar Bani.
Per tanggal 13 Januari 2023, berkas dakwaan kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan sedang dalam proses untuk dilimpahkan ke pengadilan negeri.
"Kalau sudah dilimpahkan di minggu ini, kemungkinan minggu depan sudah ada penetapan tanggal sidang. Kira-kira sekitar dua minggu lagi lah sudah bisa sidang," tutup Bani.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.